Kemenkes Selenggarakan Konsultasi Publik RUU tentang Kesehatan

Permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, menghambat pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta menjadikan transformasi sektor kesehatan dan layanan kesehatan sebagai suatu sistem Ketahanan Kesehatan dari hulu hingga hilir tidak dapat dilaksanakan dengan baik bagi tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk meningkatkan sistem Ketahanan Kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebijakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam satu undang-undang secara komprehensif, oleh karena itu perlu bagi kita untuk membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dalam sambutannya saat Pertemuan Konsultasi Publik atau Public Hearing Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan, pada Selasa (14/3) di Jakarta.

Rancangan Undang-Undang ini memuat beberapa substansi penyempurnaan terhadap undang-undang bidang Kesehatan, antara lain penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan upaya kesehatan termasuk penyediaan sumber daya kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan terutama penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka upaya penanggulangan KLB atau Wabah, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui kemudahan dalam proses pendidikan berbasis perguruan tinggi, serta penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan.

“Saya menyambut baik kegiatan ini dan menyampaikan terima kasih atas kehadiran semuanya pada pertemuan ini, sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan berbagai masukan-masukan demi memberikan kepastian hukum berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar 1945 melalui Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan,” ujar Dirjen Maxi dalam sambutannya

Dikesempatan yang sama Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono yang turut hadir dalam rangka Pertemuan Konsultasi Publik atau Public Hearing RUU tentang Kesehatan, pada Jumat (17/3) mengucapkan terima kasih bahwasannya Public Hearing RUU tentang Kesehatan terutama tentang penyakit menular dan tidak menular yang berkaitan dengan surveilans, deteksi dini,  isolasi, dan berkaitan dengan aturan-aturan yang tergabung dalam bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) ini dapat berjalan dengan baik.

“Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan dari Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun. Setiap kali masukkan tentu mempunyai potensi yang berbeda-beda, dan saya yakin semua mempunyai itikad baik untuk memberikan masukan berdasarkan atas atensi dan peminatannya masing-masing, kita tidak bisa membuat undang-undang ini secara sempurna tanpa bantuan dari semua pihak yang turut hadir pada kesempatan ini baik secara daring maupun luring,” ujar Wamenkes Dante.

Karena itu, kata Wamenkes Dante kegiatan ini sangat penting, selain melakukan sosialisasi RUU Kesehatan juga memberikan masukan-masukan kepada RUU Kesehatan ini sehingga menjadi kerangka untuk melakukan implementasi regulasi selanjutnya. Dimana regulasi ini akan ditetapkan dalam aturan-aturan turunan yang nanti akan dibuat dalam tahap lebih lanjut. 

“Dalam kesempatan ini, saya mendengar ada beberapa hal penting misalnya tentang deteksi dan pergerakan kehulu yang lebih baik, surveilans yang lebih baik, isolasi yang lebih baik, faktor pembiayaan, kerangka dari konsep penyusunan undang-undang yang lebih sederhana dan lain-lain, itu semua akan kita rangkum dan akan kita formulasikan untuk mengisi DIM yang sudah diajukan oleh DPR kepada kita yang nantinya akan kita usulkan lagi dari pemerintah kepada Bapak Presiden yang menjadi tupoksi dari Kementerian Kesehatan,”ujar Wamenkes Dante dikesempatannya.

Pertemuan RUU tentang Kesehatan dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menindaklanjuti hasil penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Pemerintah, sehingga Pemerintah perlu melaksanakan konsultasi publik untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari meaningful participation.

Selain itu pertemuan ini juga melibatkan Biro Hukum, Unit kerja Pusat di lingkungan Ditjen P2P, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPJS, Pemda, Dinkes, Puskesmas, Organisasi, Rumah Sakit, BPOM, YLKI, Asosiasi Petani Tembakau dan WHO Indonesia. (ADT)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >