Pertanyaan yang sering diajukan
Membuat surat permohonan berisi identitas tamu/instansi, jumlah peserta kunjungan, maksud dan tujuan, serta jadwal kunjungan. Dimohon untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Surat dikirim (7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan) melalui email tusespppl@gmail.com.
Membuat surat permohonan magang resmi berkop dan cap instansi yang berisi maksud dan tujuan, identitas pemohon magang serta nomor kontak yang dapat dihubungi, surat dikirim melalui email tusespppl@gmail.com.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB