Frequently Asked Questions (FAQ)​

Pertanyaan yang sering diajukan

Membuat surat permohonan berisi identitas tamu/instansi, jumlah peserta kunjungan, maksud dan tujuan, serta jadwal kunjungan. Dimohon untuk mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi. Surat dikirim (7 hari kerja sebelum jadwal kunjungan) melalui email tusespppl@gmail.com.

Membuat surat permohonan magang resmi berkop dan cap instansi yang berisi maksud dan tujuan, identitas pemohon magang serta nomor kontak yang dapat dihubungi, surat dikirim melalui email tusespppl@gmail.com.

  • Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Rakyat Online (LAPOR!) dengan cara: akses website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, twitter @lapor1708 dan aplikasi Android.
  • Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Website Ditjen P2P dengan cara : menu Layanan > Dumas > Isi Formulir Pengaduan Masyarakat.

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

  • Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada Form PPID Ditjen P2P melalui Website Ditjen P2P dengan cara : menu PPID > PPID Ditjen P2P > Formulir PPID.
  • Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).

Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB