Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Nomor HK.02.03/D.1/I.2/1742/2015 tentang Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan :