Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019

Dalam rangka memperigati Hari Disabilitas Internasional Tahun 2019. Kementerian Kesehatan telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang membangun kepedulian sebagai perwujudan kemandirian, Kesejahteraan bagi peyandang disabilitas dengan tema nasional Indonesia Inklusi,SDM Unggul

Pada 28 November 2019 Dirjen P2P, dr.Anung Sugihanono, M.Kes membuka pertemuan Hari Disabilitas Internasional 2019 di Jakarta yang dihadiri oleh beberapa lintas program dan sektor di Lingkungan Kementerian kesehatan, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud RI, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi, Organisasi Penyandang Disabilitas, Organisasi Internasional,  dan Penyandang Disabilitas.

Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa menurut WHO tahun 2010, lebih dari satu milyar anggota masyarakat dunia adalah penyandang disabilitas. Hal ini berarti bahwa 15 dari 100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar 2 – 4 dari 100 orang tersebut termasuk dalam kategori penyandang disabilitas berat. Meskipun kemajuan teknologi dan upaya pencegahan telah banyak membawa manfaat dalam pencegahan disabilitas, namun masih terdapat banyak kondisi yang akhirnya berujung pada disabilitas.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi disabilitas pada penduduk Indonesia yang berusia 5 – 17 tahun sebanyak 3,3% dan pada usia 18 – 59 tahun mencapai 22%, yang tertinggi di Sulawesi Tengah dan yang terendah di Lampung. Kondisi saat ini di masyarakat, penyandang disabilitas dianggap merupakan kelompok yang paling rentan dan termajinalkan di masyarakat. Sebagian besar mereka masih tergantung pada bantuan dan rasa iba orang lain serta belum mendapatkan hak untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan agar bisa bertindak, beraktifitas sesuai dengan kondisi mereka.

Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kesehatan juga telah menyusun dan meluncurkan Peta Jalan Sistem Layanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas 2020 – 2024. Peta jalan ini dimaksudkan sebagai rujukan kebijakan dan program bagi seluruh jajaran kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem dan layanan kesehatan yang aksesibel, menyeluruh, terjangkau, berkualitas, menghargai martabat, serta memberdayakan Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pencapaian tersebut, ditetapkan 5 (lima) strategi utama yang diusung di dalam peta jalan ini juga merujuk pada tujuan dalam WHO Disability Action Plan 2014-2024 serta enam pondasi utama penguatan sistem kesehatan (health system strengthening) dari WHO. Strategi tersebut meliputi :

  1. Penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor untuk mewujudkan implementasi kebijakan dan aturan layanan kesehatan inklusif disabilitas.
  2. Penguatan peran serta masyarakat termasuk Penyandang Disabilitas dan kerjasama dengan sektor kesehatan.
  3. Peningkatan akses pelayanan kesehatan inklusif dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  4. Penguatan sistem surveilans serta pemantauan dan evaluasi kegiatan, serta
  5. Penyediaan sumber daya yang mampu melayani Penyandang Disabilitas.

Program RBM diterapkan oleh Kemenkes  merupakan salah satu strategi dalam program penanggulangan gangguan fungsional. RBM telah dikembangkan di beberapa provinsi selama kurun waktu 2017 – 2018 sebagai percontohan untuk pengembangan di daerah lainnya. Melalui program RBM ini, diharapkan akan terbentuk masyarakat yang inklusi terhadap penyandang disabilitas yang ditandai dengan meningkatnya peran serta keluarga penyandang disabilitas dan masyarakat sekitarnya. Tambah Dirjen

Terakhir Dirjen berharap bahwa upaya Pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan, ketersediaan tenaga kesehatan yang terampil, ahli, dan profesional di bidangnya, rehabilitasi bersumber daya masyarakat bagi penyandang disabilitas untuk dapat meningkatkan akses penyandang disabilitas pada layanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu bagi masyarakat dengan disabilitas akan benar-benar akan tercapai.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >