Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Nomor HK.02.03/D.I/I.2/1909/2015 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan :