dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes Dilantik Menkes RI Sebagai Sesditjen P2P Baru

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Terawan Agus Putranto melantik secara resmi dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menggantikan dr. Achmad Yurianto di Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, pada (26/5) di Kantor Kemenkes Jakarta.

Menkes, dr. Terawan mengucapkan selamat atas pelantikannya dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes sebagai Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang baru, dimana sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya. Menkes berharap kepadanya agar dapat melaksanakan amanah dan mengemban kepercayaan yang diberikan untuk menjadi motor penggerak dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat indonesia yang setinggi-tingginya dan kualitas hidup rakyat indonesia yang sebaik-baiknya.

Berlangsung ditengah pandemi Covid-19, pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku berupa jaga jarak (physical distancing) dan penggunaan masker.

Di sampaikan Menkes kepada pejabat yang baru dilantik, agar segera bekerja dengan baik dan meneruskan kebijakan yang telah berjalan maupun menginisiasi program baru yang mampu mengatasi persoalan pembangunan kesehatan di tanah air termasuk masalah Covid-19.

Dalam sambutannya, Menkes menyampaikan bahwa diperlukan pakta integritas bagi kita semua dalam mengemban jabatan masing-masing di dalam amanah yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT. Bahwa sangat penting bagi saudara untuk terus berkomitmen terhadap pakta integritas yang telah ditandatangani yaitu untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Saya yakin dan percaya kepada saudara-saudara benar-benar akan mewujudkan tekad dan janji tersebut”, ujar Menkes.

Menutup sambutannya, Menkes menginstruksikan kepada para pejabat untuk segera menandatangani pakta integritas di unit utama masing-masing serta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >