Ditjen P2P Selenggarakan Pelatihan Jiwa Korsa Pejabat Karantina Kesehatan Tingkat Dasar T.A 2020

Sebagai upaya dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tangguh baik secara fisik, mental maupun kompetensi untuk menjadi garda terdepan di pintu masuk negara dalam rangka cegah tangkal penyakit serta faktor risiko kesehatan yang berpotensi terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat, maka Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P), Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan Pelatihan Jiwa Korsa Pejabat Karantina Kesehatan Tingkat Dasar T.A 2020 yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur dan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, pada (20/1).

Hadir pada pembukaan diklat Setditjen P2P, Direktur P2PTVZ, Panglima Armada TNI AL, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan( KKP) Kelas I Tanjung Priok, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta atau yang mewakili, Kepala Badan PPSDM atau yang mewakili, Kepala Pusat Pelatihan Kesehatan PPSDM atau yang mewakili, dan Kepala BBPK Jakarta atau yang mewakili.

Dalam sambutan pembukaan, Direktur Jenderal P2P, dr. Anung Sugiantono, M.Kes sangat mengapresiasi kegiatan Diklat yang diadakan ini untuk meningkatkan kedisiplinan, ketahanan fisik, ketangkasan, kerjasama tim, serta menumbuhkan jiwa kepemimpinan dengan dedikasi dan integritas yang tinggi kepada bangsa Indonesia yang kita cintai.

Perlu kita ketahui, kata dr. Anung arah dari kebijakan pemerintah di bidang kesehatan salah satunya adalah menitik beratkan pada sektor pembangunan SDM Kesehatan dengan menyediakan SDM yang unggul, siap berkompetisi di era globalisasi.

Demikian halnya dengan reformasi birokrasi di lingkungan kementerian/lembaga, dimana rantai birokrasi maupun strukturalisasi disederhanakan. Para aparatur sipil negara diarahkan untuk mengembangkan profesionalisme di bidang keilmuannya serta dapat meniti karier melalui Jabatan Fungsional, sebagaimana telah diatur dalam UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Diharapkan para ASN tersebut tidak hanya memiliki kompetensi teknis namun juga kompetensi manajerial maupun kompetensi sosiokultural.

Untuk itu, sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, serta Instruksi Presiden No. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia (NUBIKA), serta IHR 2005 yang merupakan payung hukum dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, maka tentunya perlu dilakukan upaya-upaya peningkatan pengawasan dan penguatan fungsi detect, prevent serta respons. Dengan adanya kebijakan tersebut maka keberadaan Pejabat Karantina Kesehatan (PKK) menjadi sangat strategis dan mutlak harus di penuhi di setiap pintu masuk negara maupun wilayah, ujar dr. Anung dalam sambutannya.

Dewasa ini tantangan di pintu masuk negara semakin besar. Meningkatnya jumlah pelaku perjalanan baik dalam rangka Umrah maupun perjalanan lainnya ke negara-negara endimis penyakit potensi KKM/PHEIC memerlukan pengawasan yang ketat serta koordinasi dengan para pihak terkait.

Adanya KLB di beberapa negara seperti Polio di Malaysia, Filipina; dan baru-baru ini kasus Pneumonia di Wuhan – RRT serta adanya kasus rombongan umrah dan harus mendarat darurat di Colombo Sri Langka oleh karena adanya 4 Jamaah umrah yang sakit, dan 2 diantaranya meninggal dunia dan telah dilakukan tatalaksana oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait.

Hal ini, kata dr. Anung merupakan gambaran nyata bahwa KKP sebagai lini terdepan harus senantiasa siap, dan hadir sebagai representatif bangsa dalam menjaga pintu masuk negara. Oleh karenanya para peserta diklat karkes tingkat dasar ini adalah bagian dari hadirnya pemerintah dalam menyiapkan SDM unggul di pintu masuk negara.

Oleh karenanya, dr. Anung berpesan diakhir sambutannya, agar para peserta diklat dapat mengikuti pelatihan ini dengan semangat dan sungguh-sungguh sampai dengan selesai, serap ilmu yang di berikan fasilitator dengan baik dan terapkan dalam tugas nantinya di KKP masing-masing, jaga Kesehatan, istirahat yang cukup, jaga kebersihan lingkungan, dan jaga teman, jaga kekompakan dan kebersamaan serta jaga kementerian kesehatan.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >