Dirjen P2P Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Koordinasi Pelayanan Kepelabuhan

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS bersama Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Dirjen Imigrasi Kemenkumham, pada (29/6) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Koordinasi Pelayanan Kepabeanan (Customs), Keimigrasian (Immigration), Kekarantinaan Kesehatan (Health Quarantine) dan Kepelabuhan (Port) atau CIQP.

PKS ini merupakan landasan untuk meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersih, transparan, serta menguatnya pengawasan terhadap layanan jasa kepelabuhan. Selain itu, perjanjian ini merupakan Percepatan Capaian Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sektor Layanan Pelabuhan B18 Tahun 2022.

Pada kesempatannya Dirjen P2P di dampingi oleh Plt. Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes dr. Yudhi Pramono, MARS hadir secara langsung pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dapat diketahui bahwasannya Perjanjian Kerjasama (PKS) ini dimaksudkan agar fungsi Kepabeanan (Customs), Keimigrasian (Immigration), Kekarantinaan Kesehatan (Health Quarantine) dan Kepelabuhanan (Port) dapat melaksanakan koordinasi, dan komunikasi, serta pemeriksaan bersama secara efisien, terkoordinir, dan terpadu terhadap pemeriksaan kapal, awak sarana pengangkut, dan dokumen-dokumen terkait, yang datang dan/atau berangkat dari dan/atau ke luar negeri (ocean going).

Dimana pelaksanaannya dilakukan terhadap pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal, kegiatan terkait kepabeanan (berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar), keimigrasian (lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara), dan kekarantinaan kesehatan (upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat) di kegiatan kepelabuhan.

Adapun standar layanan CIQP yang mengatur biaya, waktu, prosedur pelayanan dan kanal pengaduan dipublikasikan dan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur bersama di masing-masing Pelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Adt/Clys)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >