Dialog Upaya Pengendalian COVID 19 pada Obyek Vital di Balikpapan

 (21/12) Plt. Dirjen P2P, dr. H. M. Budi Hidayat, M.Kes membuka acara Dialog Upaya Pengendalian COVID 19 pada Obyek Vital di Balikpapan. Acara di hadiri ole Staf Khusus Menkes Bidang PPK/Ketua Satgas Bidang Test dan Tracing BNPB (Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Kaliaga Ginting Suka, Sp.P, F.C.C.P), Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov Kaltim, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Kepala Kantor SKK Migas Kalimantan, Kepala KKP Samarinda dan Pengelola Objek Vital di Prov Kalimantan.

Dalam sambutannya, Plt. Dirjen P2P menyampaikan bahwa saat ini kita masih berupaya melakukan penanganan COVID 19 yang telah berlangsung selama 9 bulan ini, Kementerian Kesehatan sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan COVID 19 diantaranya adalah penyusunan regulasi pencegahan dan pengendalian COVID 19, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID 19 serta koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

Beberapa minggu terakhir pada bulan Desember, tren angka kasus COVID-19 di beberapa daerah mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Sampai dengan 17 Desember 2020 jumlah atau pasien terkonfirmasi positif yang tercatat sejak kasus pertama hingga saat ini, berjumlah 643.508 kasus. Dimana Kalimantan Timur masuk dalam 10 besar di Indonesia dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif. Balikpapan dan Samarinda merupakan kota yang banyak terkonfirmasi positif di Kalimantan Timur.

Dirjen mengingatkan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan terutama di obyek vital karena keberlangsungan obyek vital sangatlah penting. Masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi umumnya disebabkan aktifitas bekerja sehingga faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.

Tempat kerja harus seoptimal mungkin beradaptasi dengan perilaku new normal dengan mengikuti panduan pencegahan COVID 19 di tempat kerja, yaitu:

  1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya.
  2. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja
  3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
  6. Menentukan pekerja yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Jika ada pekerja yang harus tetap bekerja selama pandemi berlangsung:

  1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu
  2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur)
  3. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  4. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja
  5. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, perhatikan higiene dan sanitasi lingkungan, sediakan sarana cuci tangan, Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll). Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  6. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

Protokol kesehatan merupakan kunci untuk menekan laju penularan, penerapan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) di tempat kerja, dan melakukan 3T yaitu pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) menjadi hal utama dalam penanganan COVID 19 di tempat kerja masing-masing.

Diakhir sambutan Dirjen mengingatkan pentingnya juga kolaborasi, koordinasi dan komunikasi antara Kementerian Kesehatan, Satgas COVID 19 dan Obvitnas dalam penanganan COVID 19 di tempat kerja masing – masing agar jumlah kasus aktif tidak terus meningkat.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >