
Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Penyelenggara Negara (PN) di Lingkungan Ditjen P2 agar menolak pemberian uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hampers, jelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Jika karena kondisi tertentu, ASN atau PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, maka wajib melaporkannya kepada UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, UPG Unit Pelaksana Teknis, atau ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.