Reviu RKBMN Tahun 2026 Tingkat Satuan Kerja Ditjen P2P

bagikan artikel ini :

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, menyatakan bahwa perencanaan kebutuhan merupakan salah satu dasar dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan angka dasar (baseline), serta penyusunan rencana kerja dan anggaran. Perencanaan yang baik dan tepat akan memastikan bahwa Barang Milik Negara (BMN) digunakan secara optimal dan efisien dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.

Perencanaan BMN tidak hanya sekadar menyusun daftar kebutuhan, tetapi juga harus berdasarkan analisis yang mendalam atas prioritas dan keterbatasan anggaran yang ada. Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk menjalankan perencanaan ini dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, agar setiap aset negara dapat benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat luas dan mendukung kinerja pemerintahan dengan lebih efektif.

Demikian disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan RI dr. Yudhi Pramono, MARS saat membuka Pertemuan Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 Tingkat Satuan Kerja Ditjen P2P yang dilanjutkan dengan ramah tamah dengan Kepala Balai Besar/Balai Kekarantinaan Kesehatan (B/BKK) yang turut hadir, pada Selasa malam (29/10/2024).

Lebih lanjut Plt.Dirjen P2P berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan BMN dapat bekerja sama dengan baik, saling berkoordinasi, dan tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan berpedoman pada renstra Kementerian/Lembaga, standar barang, dan standar kebutuhan. Penjelasan terkait ketentuan standar barang dan standar kebutuhan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

Kemudian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang telah disusun dilakukan reviu oleh APIP dengan berfokus pada tiga aspek utama: kesesuaian dengan kebutuhan riil, efisiensi anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses reviu harus memastikan bahwa rencana pengadaan BMN sesuai dengan prioritas program kerja dan benar-benar diperlukan, dengan mempertimbangkan optimalisasi aset yang sudah ada. Selain itu, perlu dipastikan bahwa perencanaan tersebut mematuhi ketentuan.

Sesuai dengan surat Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) Kementerian Keuangan nomor S-66/KN/KN.2/2024 tanggal 28 Juni 2024 hal Pemberitahuan Terkait Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2026, bahwa dalam penyusunan RKBMN TA 2026 juga menyusun perencanaan pengasuransian BMN TA 2026. Penyusunan RKBMN TA 2026 dan Pengasuransian BMN TA 2026 pada tahun 2024 ini dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara (SIMAN) v2 yang kemudian nantinya akan dapat direviu oleh auditor APIP Kementerian Kesehatan.

Pertemuan yang dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 29 Oktober – 1 November 2024 di Hotel Horison Bekasi dihadiri oleh seluruh petugas penyusun RKBMN dan petugas perencana satuan kerja di Lingkungan Ditjen P2P berjumlah 52 satuan kerja, dengan narasumber dari Biro Keuangan dan BMN, serta Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan.

Tujuan umum yang diharapkan dapat dicapai dalam pertemuan ini menurut Ketua Tim Kerja Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal P2P Imin Suryaman, S.Sos, MM selaku Ketua Panitia adalah peserta dapat melaksanakan reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2026 dan Pengasuransian BMN Tahun 2026 oleh tim APIP Kemenkes sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu tujuan khususnya yang diharapkan dapat dicapai dalam pertemuan ini, antara lain peserta memahami peraturan perundangan dalam penyusunan RKBMN dan pengasuransian BMN, memahami konsep penyusunan RKBMN dan pengasuransian BMN, mampu menggunakan aplikasi SIMAN v2 dalam menyusun RKBMN dan pengasuransian BMN, serta mampu menyusun RKBMN dan pengasuransian BMN hingga selesai direviu oleh APIP Kemenkes. (Adt)

Berita Terkait