Sehubungan dengan telah disusunnya Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, perlu dilakukan kegiatan konsultasi publik
untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari masyarakat serta pemangku kepentingan sebagai bagian dari meaningful participation
Berkenaan dengan hal tersebut, kami bermaksud mengundang Bapak/Ibu/Saudara untuk hadir secara daring dalam kegiatan (public hearing) untuk memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang akan diselenggarakan pada: