Plt. Dirjen P2 Tekankan Akuntabilitas, Transparansi, dan Efisiensi dalam Laporan Keuangan 2024

bagikan artikel ini :

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan yang pada saat ini telah berubah nomenklaturnya menjadi Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit seperti tahun-tahun sebelumnya menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Laporan Keuangan UAPP/B-E1 Tahunan Ditjen P2P Tahun Anggaran 2024 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat dan UPT Vertikal di Hotel Horison Bekasi, pada tanggal 21 – 24 Januari 2025.

Pertemuan yang diselenggarakan selama 4 hari ini diikuti oleh para pelaksana modul GLP, modul Aset Tetap, dan modul Persediaan sebagai penyusun Laporan Keuangan serta didampingi oleh Tim SKI/PIPK Satuan Kerja di lingkungan Ditjen Penanggulangan Penyakit. Selain itu pertemuan ini juga bertujuan agar peserta mampu menyusun laporan keuangan secara tepat waktu, akurat, transparan, paripurna dan akuntabel.

Demikian disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Imin Suryaman, S.Sos., MM dalam laporannya. Dikesempatannya beliau juga mengatakan bahwasannya Penyusunan Laporan Keuangan tingkat Satuan Kerja ini telah melalui proses reviu yang dilakukan oleh Tim SKI pada masing-masing Satuan Kerja, dan APIP akan melakukan reviu atas laporan keuangan tingkat Eselon I dan Kementerian.

“Untuk itu kami mohon seluruh Kepala Satuan Kerja dapat membantu mengawal penyusunan laporan keuangan tingkat Satuan Kerja ini agar dapat tersusun dengan baik” ujar Imin

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa Pemerintah dituntut untuk melaksanakan tata kelola keuangan negara yang taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan (good governance).

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit dr. Yudhi Pramono, MARS yang turut hadir dan membuka pertemuan, pada Selasa sore (21/1) mengatakan Kementerian Kesehatan di Tahun 2024 kembali mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun tujuan akhir dari pengelolaan keuangan negara yang paling penting adalah bagaimana kita mampu menggunakan uang rakyat sebaik-baiknya, bagaimana kita mampu mengelola dan memanfaatkannya secara akuntabel dan transparan sehingga masyarakat betul-betul merasakan manfaatnya.

Sehingga menurutnya Penyajian dan pengungkapan (disclosure) laporan keuangan yang akurat dan informatif juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mendukung aspek efisiensi, efektifitas, akuntabilitas dan transparansi dan harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

“Aturan – aturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap kementerian/lembaga untuk menyusun, menyajikan, dan melaporkan laporan keuangan secara periodik, serta memastikan laporan tersebut diaudit untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” ujar dr. Yudhi

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI. Penggunaan aplikasi SAKTI merupakan suatu tonggak penting dalam upaya kita untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan instansi kita.

“Dalam penerapan SAKTI kelompok modul pelaporan pada Tahun 2024, saya harapkan terjalin koordinasi yang baik antara PPK, operator modul Pelaporan, operator modul Aset Tetap, operator modul Persediaan, operator modul Komitmen, operator Pembayaran dan Bendahara di setiap Satker di lingkungan Ditjen Penanggulangan Penyakit,” ujar dr. Yudhi

Dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen P2P Tahun 2024 yang lebih baik, dr. Yudhi menyampaikan agar:

  1. Memanfaatkan menu to do list, monitoring, dan daftar/rincian pada Aplikasi MonSAKTI untuk memantau validitas data laporan keuangan;
  2. Memastikan permasalahan pada Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen P2P Tahun 2023 telah ditindaklanjuti;
  3. Mengimplementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK); dan
  4. Menindaklanjuti hasil temuan BPK terhadap Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen P2P Tahun 2023 dengan melakukan rencana aksi sesuai rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

dr. Yudhi juga sangat mengapresiasi seluruh peserta yang telah mengikuti penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Ditjen P2P Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan dan disampaikan tepat waktu, sehingga permasalahan yang muncul dapat segera dituntaskan, dan dapat terus mempertahankan opini WTP oleh BPK.(ADT)

Berita Terkait