Meningkatkan Jiwa Korsa dengan Mengikuti Diklat Kekarantinaan Kesehatan

bagikan artikel ini :

Pada tanggal 26 Juli 2024 Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan kewaspadaan KLB/ Wabah di wilayah maupun pintu masuk. Sebagaimana diamanahkan dalam UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Instruksi Presiden no. 4 tahun 2019 tentang Peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi dan merespon wabah penyakit pandemi global dan kedaruratan nuklir, biologi dan kimia (NUBIKA), serta IHR 2005, yang seluruhnya merupakan payung hukum yang kuat dalam kewaspadaan dan respon. terhadap wabah di pintu masuk negara dan domestik serta wilayah, maka perlu dilakukan upaya transformasi di bidang kesehatan dalam upaya-upaya peningkatan pengawasan dan penguatan fungsi detect, prevent serta response terhadap penyakit maupun faktor risiko kesehatan berpotensi wabah.

Jakarta (03/8), Direktorat Jenderal Pencegahan dan pengendalian penyakit mengadakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Kekarantinaan Kesehatan tingkat Mahir diikuti oleh Kepala/Pejabat Struktural/pejabat fungsional madya di UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan. Diklat Kekarantinaan Kesehatan Wilayah diikuti oleh pejabat struktural/ pejabat fungsional kesehatan yang bertugas di Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota. Dalam Diklat Kekarantinaan Kesehatan tingkat Mahir dan Wilayah ini didahului dengan Diklat Jiwa Korsa/Bela Negara untuk membentuk SDM yang disiplin, ketahanan fisik prima, tangkas, dapat bekerjasama menjadi tim yang solid, serta diharapkan dapat menumbuhkan jiwa kepemimpinan dengan dedikasi dan integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. peserta Diklat Kekarantinaan Kesehatan tingkat Mahir dan Wilayah kepada Tim Fasilitator Lakespra Saryanto TNI AU untuk selanjutnya dapat dibekali dengan pendidikan jiwa korsa dan bela negara.

Pembukaan Diklat ini diresmikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ditjen P2P yaitu dr. Yudhi Pramono, MARS dan didampingi juga dengan dr. Achmad Farchanny, MKM selaku Direktur Jenderal Surveilans dan kekaratinaan beserta dihadiri oleh Kepala Lakespra Saryanto TNI AU, kepala BBPK Ciloto dan pimpinan dilingkungan Ditjen P2P.

Pak Yudhi Pramono dengan bangga memberi apresiasi kepada peserta diklat yang terlihat dengan gagah, rupawan, berwibawa, tertib dengan seragam serta atribut yang menambah nuansa jiwa korsa. Semoga semangat jiwa korsa dan integritas rekan – rekan dalam mengemban amanah untuk menjaga ketahanan kesehatan bangsa di pintu masuk negara dan wilayah dapat diandalkan. Diklat Karkes Tingkat Mahir dan Wilayah ini adalah putra/putri terbaik yang disiapkan menjadi SDM yang unggul dan profesional dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah, serta dalam rangka mewujudkan budaya kerja baru di Bidang Kekarantinaan Kesehatan untuk meningkatkan performa dan layanan bagi masyarakat. Tantangan di pintu masuk negara dan wilayah semakin besar, munculnya berbagai ancaman penyakit infeksi emerging potensi wabah seperti Avian Influenza, Polio, Monkey Pox, SARS CoV, dsb memerlukan penguatan dalam detect, prevent dan respons serta koordinasi dengan para pihak terkait.

Kehadiran UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan yang diberikan kewenangan sebagai otoritas kesehatan di pintu masuk negara dan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai otoritas kesehatan di wilayah merupakan lini terdepan yang harus senantiasa siap siaga maka dari itu semoga kegiatan diklat ini semua peserta senantiasa diberikan kemudahan, kelancaran dan bermanfaat luas bagi masyarakat, bangsa dan negara kita. (CRP)

Berita Terkait