Bekasi, (19/11) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggelar Konsolidasi Penyusunan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 untuk tingkat satuan kerja (Satker) Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Horison Ultima Bekasi, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pejabat Eselon I, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan, serta tim penyusun dan penilai PIPK dari seluruh Satker di lingkungan Ditjen P2P.
Acara ini dibuka oleh Plt. Dirjen P2P Kemenkes, dr. Yudhi Pramono, MARS, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kemenkes, khususnya di Ditjen P2P. “Pengelolaan keuangan di Ditjen P2P harus dikelola secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan penyusunan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu,” ujar dr. Yudhi. Beliau juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan sejak tahun 2013 hingga 2023. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras, dan untuk mempertahankan predikat tersebut, diperlukan peningkatan kualitas pelaporan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. “PIPK memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Acara yang dimulai pada hari ini, 19 November 2024, berlangsung selama empat hari hingga 22 November 2024. Pertemuan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari petugas SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), Modul GLP, Modul Aset Tetap, serta Modul Persediaan di satuan kerja di lingkungan Ditjen P2P. Selain itu, turut serta Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang memiliki tugas untuk melakukan reviu terhadap laporan tersebut.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan para peserta dapat menyusun Laporan PIPK berdasarkan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Triwulan III Tahun 2024. Selain itu, peserta juga dilatih untuk menggunakan aplikasi berbasis daring, yaitu https://epipk.kemkes.go.id/, untuk menyusun laporan secara luring dan daring dengan sistem yang terintegrasi. Salah satu target penting dari kegiatan ini adalah terlaksananya reviu laporan PIPK bersama Tim APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kementerian Kesehatan pada Desember 2023 hingga Januari 2024.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap seluruh peserta dapat melaksanakan penyusunan laporan PIPK dengan lebih efektif, sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Ditjen P2P,” ungkap Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Imin Suryaman, S.Sos., MM
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Tim Desk Eselon 1 akan melakukan desk dan kompilasi laporan PIPK Tahun 2024 yang akan dilaporkan dalam waktu yang tepat. Para peserta juga diminta untuk bekerja sama dengan Tim APIP dalam melakukan reviu untuk memastikan hasil penyusunan laporan benar-benar akurat dan sesuai dengan prinsip pengendalian intern yang berlaku. Sebagai penutup, dr. Yudhi mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penilaian PIPK untuk berkomitmen tinggi dalam menjaga kualitas laporan keuangan dan pengelolaan anggaran. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Ditjen P2P. (SSH)