Apa Itu Gratifikasi?

bagikan artikel ini :

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi tersebut diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.

Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. ASN yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi. Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong ASN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga ASN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ketentuan terkait dengan gratifikasi terdapat dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang menyebutkan bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Kementerian Kesehatan sudah memiliki aturan terkait gratifikasi yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan Pasal 3 Permenkes No. 1/2022 tersebut disebutkan bahwa:
(1) Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi yang diterima
(2) Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Kementerian Kesehatan atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.”

Tehadap gratifikasi yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan tersebut diatas, harus ditolak dan dilaporkan. penerima gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Kesehatan, UPG Eselon I, atau UPG Unit Pelaksana Teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima atau kepada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Berita Terkait