Waktu Pelayanan Informasi

1. Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Kesehatan dilakukan pada hari kerja.

2. Waktu Pelayanan Informasi Publik adalah sebagai berikut:

    a. Senin sampai Kamis mulai Pukul 08.30 sampai 15.30 WIB

    b. Jumat mulai Pukul 09.00 sampai 16.00 WIB atau

    c. Berdasarkan jam kerja yang ditetapkan.

3. Permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan yang disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan dianggap diajukan pada hari kerja berikutnya.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >