Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi: