Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Berdasarkan Permenkes Nomor 5 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit
  3. Menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular, penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular,
  7. Penyakit menular langsung dan tidak langsung, surveilans dan kekarantinaan kesehatan, dan penyehatan lingkungan;
  8. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.