Tugas dan Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas

Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  1. pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  2. penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  3. pengujian konsekuensi;
  4. penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
  5. pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
  6. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  7. koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
  8. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >