Transformasi Digital dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran Ditjen P2P

Oleh : Muji Yuswanto

Dalam kegiatan corputalk kemenkeu tanggal 18 Maret 2022, beberapa tujuan dari Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) berupa Keselarasan rumusan program dan kegiatan antara dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran; serta memperkuat penerapan anggaran berbasis kinerja. Penganggaran berbasis kinerja merupakan sebuah pendekatan dalam system penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara anggaran yang dialokasikan dengan prestasi kerja atau kinerja yang diharapkan berupa keluaran (output) dan hasil (outcome), termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.

Sumber : materi sosialisasi RSPP – corputalk Kemenkeu tanggal 18 Maret 2022

Kondisi pandemi covid 19 menjadi sebuah tantangan dalam proses pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas. kendala komunikasi dan interaksi yang selama ini dilaksanakan dengan tatap muka langsung (offline) mau tidak mau harus menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi dan seharusnya dilaksanakan secara virtual. Pada masa awal pandemi (ahir tahun 2019) kesiapan infrastruktur sebenarnya sudah memadai akan tetapi sumber daya manusia yang terlibat belum sepenuhnya siap. Hal ini menjadi kendala dalam pelaksanaan mulai dari usulan kegiatan, penilaian, verfifikasi usulan sampai tahap pelaksanaan anggaran.
Perkembangan tekhnologi informasi merubah paradigma komunikasi dominan yang sebelumnya berlangsung satu arah menjadi dua arah sehingga sinergitas antara pusat dan daerah atau pemerintah dengan masyarakat dapat tercapai dan dapat meciptakan transparansi dan akuntabilitas yang dapat dimonitor bersama sama.

“Transformasi digital di sektor pemerintah terus berjalan, dan kami targetkan pada 2023 sudah mulai masif,” ujar Semuel dalam video conference, Selasa (21/7). Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sistem interoperabilitas bagi aplikasi-aplikasi pemerintah, baik di tingkat kementerian dan lembaga (K/L) pusat maupun daerah. Kebijakan ini, telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (diambil pada kanal https://www.kominfo.go.id/content/detail/28252/sistem-pemerintahan-berbasis-digital-siap-beroperasi-pada-2023/0/sorotan_media tanggal 2 mei 2022)

Dari tantangan yang ada, terbuka peluang untuk dilakukan transformasi digital dalam pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran di Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendaian Penyakit (Ditjen P2P). Adanya pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM P2P) yang terlebih dahulu dikembangkan bisa dioptimalkan dengan penemabahan aplikasi untuk mengakomodir kegitan Perencanaan dan Penganggaran.
Sebelum terjadi pandemi covid 19, kegiatan verifikasi usulan angaran dilaksanakan secara offline dengan tatap muka antara petugas satker dengan verfiikator pusat dilanjutkan dengan verifikasi dengan Biro Perencanaan dan review Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untk menilai kelayakan usulan Rencana Kerja dan Anggran (RKA/KL) yang akan diusulkan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan untuk masing masing Satuan Kerja (Satker). Dengan jumlah satker sebanyak 99 (6 Kantor Pusat, 59 Kantor Daerah, dan 34 Satker Dekonsentrasi) tentunya tidak mudah dalam proses verifikasi sehingga perlu dicari alternatif solusi untuk mempercepat proses dengan terbatasnya waktu yang ada.
Beberapa alternatif bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi yang tersedia di internet baik yang free atau berbayar, atau dengan mengembangkan aplikasi sendiri sesuai dengan karakter dan kebutuhan yang sesuai dengan program P2P. Adanya Sistem Aplikasi Desk Perencanaan dan Penganggaran Ditjen P2P (e-desk), yang dikembangkan untuk mengakomodir proses usulan dan verifikasi anggaran semakin mempermudah interaksi antara satker dengan pusat dan sangat bermanfaat terutama dalam situasi pandemi. Aplikasi ini dapat diakses melalui

https://simp2p.kemkes.go.id/edesk/

Homepage aplikasi Sistem Aplikasi Desk Perencanaan dan Penganggaran

Fasilitas dan menu menu aplikasi yang ada akan disesuaikan dengan kebijakan Perencanaan dan Penganggaran untuk tahun berjalan dan memungkinkan untuk selalu terupdate dengan perkembangan terkini terutama dalam mendukung RSPP yang diamanatkan ke Kementerian dan Lembaga. Pengembangan aplikasi akan terus dilakukan guna mewujudkan sistem Perencanaan dan Penganggaran yang efektif, efisien dan akuntable sehingga tujuan transformasi digital dalam sistem perencanaan dan penganggaran terlaksana di Ditjen P2P dan memberikan manfaat maksimal untuk Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan dan Masyarakat pada umumnya.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >