Tantangan Pemenuhan Target PNBP Ditjen P2P

Oleh : Muji Yuswanto
Analis Anggaran Ahli Muda Ditjen P2P

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang ( PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola daiam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja Negara (PP nomor 9 tahun 2020)

Objek PNBP berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. Sedangkan untuk tarif atas jenis PNBP sesuai dengan objek PNBP diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Kontrak, danf atau dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Agar prioritas sasaran pembangunan nasional dan prioritas nasional lainnya tersebut dapat tercapai, Pemerintah perlu mengoptimalkan Penerimaan Perpajakan dan PNBP. Pendapatan PNBP lainnya tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar sebesar Rp97.807.954.146.000, (UU nomor 6 Tahun 2021). Kontribusi PNBP Ditjen Pencegahan dan Pengendaliaan Penyakit dalam penerimaan PNBP sebesar Rp. 169.254.963.000; merupakan tantangan yang cukup berat mengingat pandemic covid berdampak langsung terhadap pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai motor penggerak PNBP pada Ditjen P2P.


Terjadinya pandemi covid 19 sangat berpengaruh terhadap pendapatan Negara Bukan Pajak terutama untuk layanan vaksin meningitis dan penerbitan ICV di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), tercermin dari grafik pendapatan yang terus menalami penurunan. Mau tidak mau kita harus melakukan terobosan untuk mencapai target yang sudah diamanatkan dalam undang undang Belanja Negara.
Jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan (Pasal 4 PP nomor 64 tahun 2019) jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan dan kalibrasi pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Pasal 5 PP Nomor 64 Tahun 2019)
Beberapa kendala yang terjadi dalam pemenuhan target PNBP Ditjen P2P diantaranya situasi pandemi covid 19 yang masih terjadi menyebabkan masih terbatas penyelenggaraan umroh yang menjadi layanan unggulan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan selama ini berperan paling besar dalam penurunan target pendapatan. Pertumbuhan rumah sakit dan klinik swasta yang menyelenggarakan vaksinasi perjalana luar negeri (maningitis) juga mempengaruhi jumlah kinjungan jamaah yang akan melaksanakan vaksin meningitis.

Sumber : https://ssdpnbp.kemenkeu.go.id/ (diolah terlebih dahulu)

Dari grafik penurunan terlihat sebelum pandemi Covid 19 realisasi penerimaan masih diatas target sebesar 125%, penurunan sangat tajam terjadi mulai awal tahun 2020 dan realisasi hanya 5% untuk tahun 2021 tergambar bahwa porsi vaksinasi dan ICV untuk jamaah umroh sangat terbatas. Hal ini terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melakukan pembatasan kunjungan dari Luar Negeri.

Sumber : https://ssdpnbp.kemenkeu.go.id/ (diolah terlebih dahulu)

Tidak hanya layanan vaksinasi meningitis dan ICV yang mengalamai penurunan pendapatan, beberapa layanan lainnya juga mengalami hal yang sama meskipun tidak setajam vaksinasi dan ICV, terutama untuk layanan kesehatan yang salah satunya merupakan layanan poliklinik, untuk layanan kalibrasi ikut terdampak dengan penurunan yang cukup signifikan.
Dalam beberapa tahun kedepan, situasi transisi dari pandemi menuji endemi harus kita sikapi sebaik mungkin dengan optimisme untuk kembali seperti situasi normal, beberapa langkah yang bisa menjadi pertimbangan diantaranya; meningkatkan layanan ke masyarakat baik akses maupun informasi, memaksimalkan sumberdaya yang ada termasuk anggaran yang digunakan secara efektif dan efisien.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >