Surat Tugas dan Surat Sehat Merupakan Salah Satu Protokol Kesehatan Covid-19 Yang Diterapkan

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Achmad Yurianto pada Sabtu (9/5) melakukan Kunjungan Kerja dalam rangka melakukan Monitoring Pemantauan Kesiapan Petugas KKP Kelas I Soekarno Hatta dalam penanganan Covid -19 dengan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada penumpang pesawat domestik maupun internasional sesuai dengan protokol kesehatan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh para Petugas KKP Kelas I Soekarno Hatta kepada para penumpang pesawat diantaranya adalah penyelidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu dan rapid tes, pengecekan Healt Alert Card, pemeriksaan saturasi oksigen, dan wawancara per penumpang.

Dirjen P2P, dr. Achmad Yurianto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa para penumpang pesawat diharuskan membawa Surat Tugas dan Surat Sehat atau Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan yang menyatakan bahwa Bebas Covid-19 yang merupakan salah satu protokol kesehatan yang akan di periksa oleh petugas nantinya “Bukan meminta Surat Sehat ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara, karena KKP tugasnya adalah memeriksa para penumpang bukan membuat Surat Sehat Bebas Covid-19.

Kementerian Perhubungan telah mengizinkan untuk dibuka kembali penerbangan niaga berjadwal rute domestik untuk beroperasi sejak tanggal 7 Mei 2020 lalu.

Adapun aspek yang masuk dalam kriteria pengecualian dalam aturan yang diperbolehkan, yakni perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta, yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, kriteria pengecualian termasuk mencakup perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Juga repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >