Standar Biaya Perolehan Informasi

PPID KEMENTERIAN KESEHATAN dalam memberikan layanan informasi publik, sebagai berikut:

  1. PPID KEMENKES dalam memberikan Pelayanan Informasi Publik, tidak membebankan biaya dari Pemohon;
  2. Apabila pengandaan informasi publik dalam jumlah besar biaya penggandaan dibebankan kepada Pemohon.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >