Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, pada (14/2) menyelenggarakan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di ICE-BSD Tangerang.

Diawali dengan penetapan 5 pelabuhan karantina di Indonesia sebagai tonggak awal peran pemerintah RI pada kesehatan pelabuhan, kemudian lahir UU no. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang ditetapkan oleh Presiden Pertama RI pada tanggal 18 Januari 1962. Periode selanjutnya pemerintah Indonesia menetapkan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU), hingga kemudian menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti yang kita kenal saat ini.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Anung Sugihantono, M.Kes dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa sebagaimana kita ketahui bersama bahwa UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatann ini telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan Agustus tahun 2018 yang lalu.

Undang-Undang ini, kata dr.Anung telah lama kita nantikan, sudah berproses sejak kurang lebih 10 tahun yang lalu. Undang – Undang ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pintu masuk negara maupun di wilayah.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, drg. R. Vensya Sitohang, M.Epid dikesempatan yang sama dalam laporannya juga mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar tersosialisasinya UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan terlaksananya jejaring kerja dalam pencegahan dan pengendalian penyakit dan faktor risiko yang berpotensi KKM baik di Pintu Masuk maupun Wilayah.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi, mencegah, dan menangkal dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masayarakat dalam rangka meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan secara terpadu, dan dapat melibatkan Pemerintah Daerah.

dr. Anung mengatakan bahwasannya penyelenggaraan kesehatan itu haruslah dilaksanakan berazaskan pada perikemanusiaan, manfaat, perlindungan, keadilan, non diskriminatif, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum, dan kedaulatan negara. Untuk itu dukungan semua pihak dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sangat diperlukan baik dari pemerintah, sektor swasta, maupun elemen masyarakat.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unsur pemerintah pusat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan khususnya di pintu masuk negara.

Indonesia sebagai negara anggota World Health Organitation (WHO) telah mengimplementasi IHR 2005 secara penuh. Sesuai amanah IHR 2005 yang merupakan kesepakatan global dalam pencegahan penyakit lintas negara, negara harus memiliki kapasitas inti yang adekuat baik dalam kondisi rutin maupun pada saat kejadian yang dapat memerlukan respon Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pelabuhan, bandara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

Untuk itu, kata dr. Anung upaya untuk mempercepat pelaksanaan UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sebagaimana dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pelaksanaan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan dalam kurun waktu tiga tahun sudah harus dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk itu upaya yang dilakukan untuk mempercepat implementasi UU no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan meliputi sosialisasi Undang Undang kepada LP/ LS terkait lainnya, penyiapan peraturan pemerintah dan peraturan menteri kesehatan tentang penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, pemenuhan sumber daya manusia, sarana prasarana dalam rangka deteksi, pencegahan, dan respon kedaruratan kesehatan masyarakat.

Di akhir sambutannya, dr. Anung menekankan bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan pelayanan kekarantinaan, maka kita perlu manfaatkan teknologi dengan sebaik – baiknya, termasuk dengan menyediakan sistem informasi yang terus dikembangkan untuk dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan dan pelayanan kekarantinaan kesehatan baik oleh pemerintah sendiri maupun masyarakat.

dr. Anung juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran lintas sektor yang selama ini telah bekerjasama dengan baik dengan Kementerian Kesehatan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Semoga ke depannya dapat kita tingkatkan dengan lebih baik lagi.

“Semoga dengan lahirnya Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan ini dapat menjadi momentum yang baik bagi kita semua seluruh jajaran kesehatan untuk semakin menguatkan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan baik di pintu masuk dan wilayah, yang tentunya didukung oleh seluruh jajaran lintas sektor terkait”, ungkap dr. Anung.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >