Jakarta ( 5/4), Bertempat di Hotel mercure Jakarta Selatan Pertemuan Sosisalisasi Metodologi dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga Tahun 2023 di Regional 2 di gelar. Pertemuan yang di lakukan secara luring dan daring dengan mengundang seluruh kepala Dinas Kesehatan Regional 2 dan Lintas Sektor/Lintas Program terkait dengan total peserta lebih dari 1000 orang. Dalam sambutannya Direktur Penyehatan Lingkungan Ditjen P2P dr. Anas Maruf., MKM menyebutkan bahwa “Air minum sangat langsung bersentuhan dengan kita, kualitas air minum haruslah terjaga dan memenuhi syarat-syarat kelayakan, tugas kita bersama untuk menjaga kualitas air minum tersebut agar sampai di Rumah Tangga dengan baik” tegasnya.
Tahun Ini telah di siapkan untuk melaksanakan kegiatan Surveilans kegiatan rutin yang dilakukan oleh sektor kesehatan untuk identifikasi resiko dan pengelolaan risiko pada sarana air minum, memperoleh data dan informasi tentang kualitas air minum di tingkat rumah tangga di Indonesia, dan untuk intervensi praktik pengelolaan air minum rumah tangga STBM pilar 3 PAMRT (Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga) di setiap kabupaten kota dengan melibatkan lebih dr 4000 Puskesmas. Dari hasil surveilans ini diharapkan adanya perbaikan rencana pengamanan air minum (RPAM) dari penyedia air yang mendistribusikan air ke rumah tangga, peningkatan kepedulian masyarakat untuk mendapatkan dan mengkonsumsi air minum aman.

Diharapkan Kabupaten/Kota secara mandiri sudah dapat melaksanakan Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (KAMRT) mulai tahun 2023 ini hingga tahun 2030. “Semoga surveilans KAMRT tahun 2023 berjalan dengan lancar karena kegiatan ini menjadi bagian terpenting untuk menggambarkan potret Kab/Kota atas data Rumah Tangga yang mendapatkan akses air minum aman” Harap Pak Direktur.


Perlindungan kesehatan masyarakat merupakan tujuan pengawasan kualitas air minum sesuai dengan amanat dari Undang Undang Republik Indonesia 36/2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 163. Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 66/2014 tentang Kesehatan Lingkungan mengamanatkan untuk adanya standar baku mutu dan persyaratan kesehatan air minum selaras komitmen Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan masyarakat dunia untuk mencapai Target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all”. Dengan telah dilaksanakannya SKAMRT tahun 2020, dengan hasil 11,8% dan dilanjutkan dengan Surveilans KAMRT, semoga pada tahun 2024 nanti melampaui target 15%. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan 2 tahap, tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 4 April untuk bapak/Ibu dan kawans yang ada di Regional 1 (Waktu Indonesia Tengah dan Timur) dan tahap 2 pada tanggal 5 April bagi bapak/ibu yang ada di Regional 2 (Waktu Indonesia Barat). Metodologi pada tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, 1 Kabupaten/Kota, lokus Puskesmas dipilih Kab/Kota dan telah ada penetapan tiap Puskesmas sebanyak 15 sampel untuk pengambilan di sarana Air minum (point of acces) dan 15 sampel di titik siap minum (point of use). Selain metodologi, akan dijelaskan cara Inspeksi Kesling pada sarana dengan menggunaka form IKL terbaru dari WHO. (SSH & CRP)