Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Nomor HK.03.05/D.1/I.4/4864/2011 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan :