Sesditjen P2P buka Pertemuan Desiminasi UU Keterbukaan Informasi Publik

Untuk memberikan informasi dalam mendukung Reformasi Birokrasi serta mengevaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal P2P khususnya bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, maka pada tanggal 7 Desember 2018, Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI melalui Bagian Hukum, Organisasi dan Humas melaksanakan Pertemuan Desiminasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Yogyakarta.

Pertemuan yang dibuka oleh Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes RI, dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan,MHA diikuti oleh para peserta dari KKP dan BBTKLPP Regional Jawa yang merupakan UPT dari Ditjen P2P Kemenkes RI dan para narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkes yang menyampaikan materi terkait Penguatan Reformasi Birokrasi komponen pengawasan tentang penanganan kerugian negara. Sedangkan narasumber dari Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes menyampaikan terkait dengan Kebijakan Kemenkes dalam pelayanan publik dan pelayanan informasi pubik.

 

Alasan perlu dilakukannya Diseminasi ini adalah untuk memperoleh gambaran implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 serta kendala dan hambatannya di lapangan serta meningkatkan koordinasi dan konsolidasi antara UPT dengan “Mitra Kerjanya”.

 

Sesditjen P2P, dr. Asjikin Iman dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa upaya pencegahan dan pengendalian penyakit di Ditjen P2P juga harus didukung dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB). Dalam mendukung RB, Kemenkes telah menetapkan 8 (delapan) area perubahan yang harus dilaksanakan, yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan tata laksana, penataan peraturan perundang-undangan, penguatan pengawasan, penataan dan penguatan organisasi, penataan sistem manajemen aparatur, penguatan akuntabilitas kinerja, dan manajemen perubahan pola pikir dan budaya kerja.

 

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap Badan Publik dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Clean Governance harus menerapkan prinsip Transparansi, Partisipasi, dan Akuntabel yang didukung dengan ketersediaan Informasi Publik.

 

“Informasi Publik sendiri terdiri dari, Informasi Wajib, Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Tersedia Setiap saat, dan Informasi yang Dikecualikan,” ujar dr. Asjikin Iman.

 

Beliau menambahkan bahwasannya saat ini paradigma informasi di badan publik sudah mengalami perubahan, dimana persentasenya informasi terbuka lebih banyak dibandingkan dengan informasi tertutup. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan telah mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik dan senantiasa melakukan evaluasi secara terus – menerus.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >