Sebanyak 45 PNS di Lingkungan Ditjen P2P dilantik menjadi PPNS

Jakarta, (7/4) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo R. Muzhar melantik 138 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari beberapa Instansi Kementerian menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) secara daring dan luring.

Terdapat 5 Instansi yang mengikuti pelantikan, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam arahannya, Cahyo mengatakan bahwa PPNS merupakan penyidik PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dan biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.

Luasnya ruang lingkup tugas PPNS tentunya juga memerlukan pemahaman dan pengetahuan yang spesifik. Setelah dilantik para PPNS sudah bisa melakukan penyelidikan dan menjalankan tugas penyidikan sesuai Lembaga penempatannya.

‘’Yang dikawal PPNS adalah Undang- Undang yang sifatnya spesialis dan menjadi tugas, fungsi dari Kementerian dan Lembaga,’’ Ujarnya.

Saat ini pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dalam rangka mendorong peningkatan investasi di Indonesia tetap berintegritas, salah satunya dengan memenuhi rekomendasi dan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

 ‘’Tugas kita bersama untuk mengawal Indonesia menjadi anggota FATF dan memastikan terpenuhinya rekomendasi dalam mencegah terjadinya TPPU dan TPPT’’. terangnya

Selain itu, pentingnya penguatan peran PPNS dalam tugas penegakan hukum ditengah masyarakat akan mendorong tercapainya kualitas pelayanan publik dan menjamin kepastian hukum. Diperlukan  PPNS yang professional, mandiri, dan memiliki kompetensi tangguh dibidang penyidikan dengan memperhatikan pemahaman aspek yuridis dan teknis operasional sehingga mampu bekerja sama dengan semua aparat penegak hukum lainnya.

Ditjen AHU yang merupakan pembina PPNS di Lingkungan Kementerian telah melakukan pembahasan Pembentukan jabatan fungsional yang nantinya akan memberikan motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan jabatan fungsional yang diikuti.  

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang kesehatan merupakan pejabat aparatur sipil yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya. Adapun dasar hukum PPNS di lingkungan Ditjen P2P adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Permenkes No 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan yang menyebutkan salah satu tugas Ditjen P2P adalah melakukan pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.

Untuk Kementerian Kesehatan sendiri terdapat 45 PNS di lingkungan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilantik menjadi PPNS. Terdiri dari 5 (lima) orang secara luring hadir di Kemenkumham, 30 (tiga puluh) hadir di ruang 503, gd. Adhyatma Kemenkes, dan yang lainnya mengikuti secara daring. Turut hadir Sesditjen P2P, dr. Yudhi Pramono, MARS dan Koordinator Substansi Bagian Kepegawaian dan Umum, Drs. Hadi Suprayitno, MM

Dalam arahannya, Sesditjen mengatakan bahwa  selama dua tahun wabah COVID-19 telah memunculkan beberapa tindak pidana kekarantinaan kesehatan diantaranya yakni surat rapid atau PCR palsu, dan mafia dalam kasus karantina COVID-19 bagi WNA maupun WNI yang ditemukan dibeberapa bandar udara. Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian Negara baik dari sisi kesehatan maupun sosial dan ekonomi. Untuk itu dengan adanya pelantikan ini Beliau berharap dapat memberikan motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme dalam melakukan serangkaian penyidikan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >