Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Adalah Kunci Peningkatan Kualitas Belanja Pemerintah

Pada (20/9) Ditjen P2P melaksanakan pertemuan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara tahun 2024. Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Ditjen P2P dr. Yudhi Pramono, MARS didampingi oleh Katim Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN, Imin Suryaman, S.Sos, MM.

Dalam arahannya, Sesditjen menyampaikan bahwa Penyusunan RKBMN menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas belanja pemerintah, selain menjawab permasalahan inefisiensi anggaran dan pemanfaatan aset, serta pengadaan BMN yang tidak efektif. Melalui RKBMN, dapat diseleksi mana BMN yang merupakan “kebutuhan” dan mana BMN yang merupakan “keinginan” (belum tentu dibutuhkan/prioritas).

Sesditjen menambahkan bahwa RKBMN merupakan wujud upaya mengintegrasikan sistem pengelolaan aset dan penganggaran sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.

RKBMN yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan berpedoman pada renstra Kementerian/Lembaga, standar barang, dan standar kebutuhan.

Pertemuan dihadiri oleh Direktur, Inspektur III Itjen Kemenkes, Kepala Biro Keuangan dan BMN Setjen Kemenkes, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, Kepala Balai/Besar Teknik Kesehatan Lingkungan Pengendalian Penyakit, Auditor Inspektorat Jenderal  serta Pejabat Struktural di Lingkungan Ditjen P2P.

Dalam laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Katimja Keuangan dan BMN, melalui pertemuan ini  diharapkan peserta mampu menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun 2024 untuk kemudian dapat dilakukan reviu oleh tim APIP Kemenkes sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam penyusunan RKBMN.

Peserta pertemuan adalah petugas penyusun RKBMN dan petugas perencana satuan kerja di Lingkungan Ditjen P2P berjumlah 62 satuan kerja secara daring dan luring. Adapun narasumber berasal dari Biro Keuangan dan BMN dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Sesditjen berharap satuan kerja Ditjen P2P dapat terus melakukan upaya peningkatan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan pada umumnya, dan Ditjen P2P pada khususnya.

Siklus pengelolaan BMN yang dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan penghapusan perlu dilaksanakan secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Salah satu upaya konkritnya adalah melalui penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) meliputi perencanaan kebutuhan pengadaan BMN, pemeliharaan BMN, pemanfaatan BMN, pemindahtanganan BMN, dan penghapusan BMN.

Sesditjen memberikan apresiasi kepada para narasumber, panitia penyelenggara, dan semua pihak yang membantu pelaksanaan pertemuan ini, sehingga output dari pertemuan ini yaitu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tingkat Satuan Kerja di Lingkungan Ditjen P2P Tahun 2024 dapat diperoleh.

“Marilah kita bersama bekerja cerdas dan tuntas serta tetap bersemangat. Semoga kita dapat mewujudkan cita-cita pengelolaan BMN secara tertib, optimal, efisien, efektif dan akuntabel.”  Ajaknya

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >