Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan Tahunan Tingkat Satker Ditjen P2P TA 2018

Pertemuan Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan Tahunan UAPPA/B Tingkat Satker di Lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Tahun Anggaran 2018 resmi dibuka Sekretaris Ditjen P2P, dr.Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA, pada Senin malam (21/1) di Kota Bekasi.

Pertemuan yang diikuti oleh 99 satker baik dari pusat dan daerah serta dekonsentrasi ini, menurut Kepala Bagian Keuangan dan BMN Setditjen P2P, Drs. Warmo Sudrajat, M.Kes.,MH bertujuan untuk menyusun laporan keuangan berbasis Akrual (SAIBA) sesuai peraturan yang berlaku dan menyampaikan ke jenjang berikutnya secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel serta dapat direviu oleh tim APIP Kemenkes RI.

Laporan Keuangan berbasis Akrual Tahun Anggaran 2018 yang disusun berupa Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), kartu pengawasan, serta memo penyesuaian berdasarkan dokumen akrual. Penyusunan laporan keuangan dengan tim APIP Kemenkes ini diharapkan mampu menyelesaikan tindak lanjut sampai tuntas hingga terbit IHR-CHR.

Sesditjen P2P, dr. Asjikin dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa saat ini penyusunan laporan keuangan merupakan proses yang akan terus berkembang seiring dengan terus bergulirnya reformasi di bidang keuangan negara, khususnya di bidang akuntansi sebagaimana basis akuntansi yang sebelumnya menggunakan basis kas menuju akrual (cash towards accrual) telah berganti menjadi basis akrual. Tentunya diiringi dengan sistem informasi pengolahan data yang akan terus disempurnakan untuk mendukung implementasi basis akrual tersebut.

Salah satu upaya konkritnya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung-jawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip – prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntasi pemerintah serta disampaikan secara berjenjang, ungkap dr.Asjikin.

Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 telah mendapatkan aspresiasi atas Capaian Opini BPK WTP Paripurna sebanyak 5 kali secara berturut-turut dari TA 2013 sampai dengan tahun 2017. Menurut dr. Asjikin Hal tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kementerian Kesehatan dalam mempertahankan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berkelanjutan.

Lanjut, dr. Asjikin untuk Laporan Keuangan Tahun 2018, Kementerian Kesehatan kembali berkomitmen untuk mempertahankan opini WTP. Dalam rangka mencapai komitmen Kementerian Kesehatan tersebut, Ditjen P2P melakukan langkah strategis melalui pelaksanaan perencanan pengganggaran sesuai usulan Daerah melalui e-renggar, melakukan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dengan satker daerah dan pusat, memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengelolaan keuangan bagi SDM di daerah dan pusat, melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, melakukan sosialisasi dan desiminasi kepada satker daerah dan pusat mengenai SPIP dan program WBK-WBBM, menindaklanjuti proses hibah yang diajukan oleh satker daerah dan pusat, melakukan update peraturan-peraturan terkait pelaporan keuangan serta mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas petugas penyusunan laporan keuangan.

“Langkah-langkah strategis tersebut merupakan komitmen dan harus dilaksanakan semua jajaran di lingkungan Ditjen P2P secara bertanggungjawab sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ujar dr. Asjikin.

Jadi, kata dr. Asjikin inti dari strategi tersebut adalah 5 (lima) P yaitu penguatan di berbagai bidang, yang meliputi penguatan komitmen semua unsur di Kemenkes, penguatan regulasi, penguatan sistem dan prosedur dalam bentuk standarisasi SOP, penguatan sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih, penguatan monitoring dan evaluasi, serta penguatan pengawasan dan pengendalian.

Di akhir sambutannya, dr.Asjikin menghimbau agar para peserta penyusunan Laporan Keuangan Tahunan UAPPA/B Ditjen P2P TA 2018 dapat memperhatikan hal-hal, antara lain patuhi mekanisme dan prosedur penyusunan Laporan Keuangan yang sudah di tetapkan oleh Kementerian Keuangan, pastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan SAP dan didukung dengan data yang valid dan dokumen sumber yang andal, pastikan prosedur pengendalian atas pelaporan keuangan telah dilaksanakan dan didokumentasikan dengan baik, menyelesaikan permasalahan yang ditemukan pada laporan keuangan Triwulan III tahun 2018, menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK atas laporan keuangan kemenkes tahun 2017, melakukan telaah atas laporan keuangan mulai dari tingkat satker, Wilayah, Eselon I, hingga Kementerian, memastikan bahwa saldo kas dibendahara pengeluaran sama dengan LPJ Bendahara dan Aplikasi Silabi, menatausahakan piutang beserta penyisihannya atas piutang tidak tertagih per 31 Desember 2018, memastikan bahwa saldo persediaan adalah nilai hasil inventaris fisik Per 31 Desember 2018, dan menatausahakan seluruh dokumen sumber transaksi termasuk memo penyesuaian.

Sedangkan terkait Barang Milik Negara (BMN) dr. Asjikin juga turut serta menjelaskan di kesempatannya ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yang menjadi resiko audit tahun 2018, antara lain permasalahan revaluasi aset/BMN, penerapan batas minimum kapitalisasi, permasalahan transaksi antara entitas, penyajian saldo awal BMN, dan Jurnal koreksi usulan entitas yang tidak dapat diidentifikasi substansinya.

Di kesempatan yang sama pada pertemuan ini dilakukan penyerahan Surat Apresiasi Atas Penyelesaian LHP Itjen Tahun 2019 oleh Inspektur III Itjen Kemenkes RI Heri Radison, SKM, MKM kepada 11 Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Ditjen P2P yang terdiri dari, antara lain : 1) Direktorat P2PML; 2) KKP Kelas II Kendari; 3) KKP Kelas III Jambi; 4) KKP Kelas II Bandung; 5) KKP Kelas III Pangkal Pinang; 6) KKP Kelas I Denpasar; 7) KKP Kelas I Surabaya; 8) KKP Kelas II Tanjung Pinang; 9) KKP kelas II Pekan Baru; 10) BTKLPP Palembang; 11) BTKLPP Banjar Baru.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >