PSBB Putuskan Penularan Covid-19

Jakarta, 15 Mei 2020

Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mengatakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah cara efektif memutuskan rantai penularan Covid-19. Karena dalam PSBB segala kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dilarang untuk mencegah penularan terjadi.

“PSBB untuk mengurangi kalau perlu memutuskan rantai penularan dari kasus positif Covid-19 di masyarakat agar tidak menular ke orang lain,” katanya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (15/5).

Sudah banyak wilayah yang menerapkan PSBB baik provinsi maupun kabupaten/kota. Hasilnya terlihat tren penularan kasus yang mulai menurun meskipun masih ada beberapa wilayah yang tren penularan kasus nya masih tinggi.

“Untuk (wilayah) yang belum mengimplementasikan PSBB tetap jaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, diam di rumah adalah cara yang paling baik dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kesuksesan penanggulangan Covid-19 sangat tergantung pada kesungguhan semua pihak dalam menaati aturan seperti menjaga jarak fisik, memakai masker jika ke luar rumah dan rajin mencuci tangan. Kondisinya saat ini banyak orang positif Covid-19 tanpa gejala, maka diam di rumah adalah cara terbaik.

Namun demikian, pemerintah pun masif melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga kontak dengan pasien positif Covid-19. Hingga hari ini sebanyak 178.602 spesimen yang diperiksa dari 132.060 orang.

Hasilnya, pasien konfirmasi positif Covid-19 bertambah 490 orang total 16.496, pasien sembuh bertambah 285 total 3.803, pasien meninggal bertambah 33 total 1.076.

“Sudah 383 kabupaten/kota terdampak dari 34 provinsi, ODP 262.919 dan PDP 34.360 orang,” tambahnya.
Data tersebut mencerminkan bahwa kasus penularan masih terjadi dan sebarannya semakin meluas ke 383 kabupaten/kota.

“Kontak positif tanpa gejala masih terjadi. Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesering mungkin jadi penting dan tetap jaga jarak fisik dengan orang lain,” katanya.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >