Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di lembaga publik.

Informasi Berkala

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali

Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan

Disclaimer :

Yth Pengunjung, halaman ini sedang kami kembangkan secara berkala dan berkelanjutan. Bila terdapat ketidaksesuaian, Anda dapat menyampaikannya melalui Kotak Saran yang terdapat pada pojok kiri bawah halaman ini.

Untuk dapat mengakses informasi yang mungkin Anda perlukan, silahkan jelajahi menu kategori atau peta situs.

Terimakasih