Depok (7/9), Buruknya mutu udara masih menjadi masalah, terutama di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Karena itu, kewaspadaan terhadap dampak polusi bagi kesehatan mulai ditingkatkan. Salah satunya dengan mengintensifkan pengujian mutu udara dalam ruangan di fasilitas kesehatan dan sekolah, Direktur Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal pencegahan dan Pengendalian Penyakit anas Ma’ruf saat berkunjung ke Puskesmas Sukmajaya, Kota Depok menyampaikan selain polusi udara di luar ruangan, pencemaran udara di dalam ruangan patut di waspadai. Hal ini disebabkan sebagian besar aktivitas masyarakat dilakukan di dalam ruangan. Karena itu, pengujian kualitas udara di dalam ruangan perlu dilakukan. ”Dengan mengetahui kondisi kualitas udara di dalam ruangan, intervensi lebih lanjut bisa dilakukan. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan agar pengukuran kualitas udara dalam ruang lebih intensif di fasilitas umum, khususnya di puskesmas dan sekolah,” tuturnya.

Merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor 1109 Tahun 2023, setiap puskesmas di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) diminta mengukur parameter fisik mutu udara dalam ruangan. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan kit sanitarian di ruangan pelayanan puskesmas dan sekolah. Pengukuran kualitas udara di puskesmas dilakukan setidaknya tiga kali sehari, yakni pukul 08.00, pukul 12.00, dan pukul 16.00. Sementara di ruang kelas sekolah dilakukan sekali dalam sehari pukul 10.00. Adapun alat yang digunakan yakni alat pengukur partikel (particle counter). Alat tersebut dapat mengukur jumlah partikel PM 2,5 dan PM 10 di dalam ruangan. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, standar baku mutu untuk parameter PM 2,5 dalam ruangan sebesar 25 mikrogram per meter kubik. Sementara ambang batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk PM 2,5 sebesar 15 mikrogram per meter kubik. Pak Direktur pun menuturkan, pemantauan mutu udara dalam ruangan di puskesmas dan sekolah sebenarnya sudah dilakukan sebagai upaya surveilans kesehatan lingkungan. Namun, pemantauan sebelumnya hanya dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun. Seiring dengan memburuknya mutu udara saat ini, pemantauan kian intensif dilakukan.

Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Depok Yuliandi menuturkan, hasil pengukuran kualitas udara dalam ruangan untuk parameter PM 2,5 di sejumlah puskesmas di Kota Depok menunjukkan jumlah yang melebihi baku mutu 25 mikrogram per meter kubik. Puskesmas dengan tingkat PM 2,5 tertinggi dilaporkan di wilayah yang berbatasan dengan daerah industri serta puskesmas dekat terminal angkutan umum. Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan waktu dengan tingkat PM 2,5 tertinggi terjadi pada pagi hari.”Kami lakukan di sejumlah Puskesmas dan sekolah untuk mengetahui kualitas udara dalam ruangan yang sudah dilakukan dalam dua minggu terakhir mulai tanggal 28 Agustus 2023. Kemarin kami juga lakukan pengukuran di Puskesmas Sukmajaya,” ujarnya. Beliau juga menambahkan selain pengukuran yang dilakukan, pihaknya juga memberikan edukasi dan penyuluhan terkait pengendalian pencemaran udara, penghentian pembakaran sampah sembarangan. Serta mengoptimalkan penggunaan masker jika beraktivitas di luar ruangan. “Sehingga harapannya kualitas lingkungannya tetap sehat dan terjaga dengan berbagai upaya yang dilakukan,” harapnya. (SSH)