Pneumonia Pada Anak bisa Dicegah dan Diobati

Jakarta, 12 November 2020

Hari ini, 12 November bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2020 dan juga diperingati sebagai Hari Penumonia Sedunia. Diketahui Pneumonia merupakan penyebab kematian pertama pada bayi dan balita di Indonesia. Untuk itu, peringatan ini sebagai momentum untuk kembali mengingatkan upaya untuk melakukan pencegahan dan menghindari pneumonia pada anak.

Puncak Peringatan Pnumonia ini diselenggarakan oleh organisasi Save The Children yang dihadiri oleh Ibu Wakil Presiden RI Wury Ma’ruf Amin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri KPPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, CEO Save The Children Selina Patta Sumbung, Dokter Spesialis Anak Soedjatmiko, perwakilan dari Dinkes Provinsi/Kab/Kota di Indonesia, perwakilan dari Oase Kabinet Indonesia Maju dan Katua PKK Pusat dan daerah serta orang tua penyitas pneumonia yang dilakukan secara daring (12/11).

Saat ini Save The Children mengembangkan kampanye STOP Pneumonia yang terintegrasi dengan menyasar pada perubahan perilaku guna mengatasi pneumonia pada anak ke masyarakat luas, sosialisasi para pemangku kepentingan, mobilisasi sosial dan kampanye parenting untuk menguatkan peran ayah dalam keluarga.

Penyakit Pneumonia merupakan radang paru yang diakibatkan bakteri, virus dan jamur yang ada dimana-mana sehingga menyebabkan demam, pilek, batuk, sesak napas dan ketika kekebalan bayi dan balita rendah maka fungsi paru terganggu sedangkan tingkat kekebalan bayi dan balita rendah disebabkan karena asap rokok, asap/debu didalam rumah merusak saluran napas, ASI sedikit/hanya sebentar, gizi kurang, imunisasi tidak lengkap, berat lahir rendah, penyakit kronik dan lainnya.

Diketahui Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 juga menunjukkan angka prevalensi pneumonia pada balita tinggi yaitu 4,5 per 100 balita. Hal ini berarti, 4 – 5 dari 100 balita, menderita Pneumonia. Sementara Berdasarkan laporan WHO tahun 2017 15% dari kematian anak dibawah 5 tahun atau 5,5 juta disebabkan pnemonia dan berdasarkan sampel sistem registrasi Balitbangkes tahun 2016 jumlah lebih dari 800.000 anak di Indonesia.

“Sumber daya paling berharga bagi suatu negara adalah SDMnya, tidak ada negara maju tanpa SDM berkualitas maka investasi terbesar kita 79,5 juta anak Indonesia, untuk itu pentingnya pemenuhan hak anak saat ini demi kualitas sdm masa depan” Jelas Bintang.

Dalam sambutannya, Menkes Terawan menyampaikan dalam penanggulangan kematian pneumonia pada anak, pemerintah meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan pada balita dengan pnemonia, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam deteksi dini dan perluasan imunusiasi Pneumococcus Conjugated Vaccine (PCV) secara bertahap.

Keluarga berperan yang besar dalam kesehatan anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus mendapat perlindungan dan hak kesehatannya termasuk STOP Pneumonia dengan cara 1) ASI eksklusif 6 bulan, menyusui ditambah MPASI selama 2 tahun, 2) Menuntaskan Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) untuk anak, 3) obati ke Fasilitas Kesehatan jika anak sakit, 4) Pastikan kecukupan gizi seimbang pada anak, 5) Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta 6) Manfaatkan buku KIA untuk mendapatkan informasi kesehatan anak.

“Kematian akibat pneumonia pada balita sesungguhnya dapat dicegah dan diobati, Pemerintah dan masyarakat harus bekerja bersama agar anak Indonesia bebas dari pneumonia, saya sampaikan juga terima kasih kepada bunda dan ayah yang telah berhasil menyelamatkan anaknya dari pneumonia sehingga menjadi insipirasi untuk mengobati dan mencegah penyakit penumonia dan juga apresiasi seluruh tenaga kesehatan dan kader yang telah dan sedang memberikan pelayanan kesehatan di masa pandemi ini untuk menyelamatkan anak Indonesia dari berbagai penyakit.” Tutur Wury dalam sambutannya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(PRU)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >