Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penguatan Implementasi Program Penanggulangan Tuberkulosis Dengan Manajemen Big Chain Hospitals Siloam dan Primaya

Jakarta (16/12) Menindaklanjuti pertemuan yang dilakukan antara Kementerian Kesehatan RI dengan manajemen pusat dari masing – masing jaringan rumah sakit swasta besar terkait Diskusi Perjanjian Kerja Sama dan Lampiran tentang Penguatan Implementasi Program Penanggulangan TBC melalui Pelibatan Jaringan Rumah Sakit Swasta Besar” pada Bulan Januari – November 2022. Kementerian Kesehatan RI dan dua jaringan rumah sakit swasta besar, yaitu Siloam dan Primaya sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan tujuan Berkoordinasi dengan manajemen pusat jaringan RS Swasta Besar/Big Chain Hospitals untuk meningkatkan keterlibatan seluruh rumah sakit di bawah jaringannya. Intervensi Big Chain Hospitals adalah sebuah konsep yang dikembangkan sebagai salah satu terobosan dalam meningkatkan keterlibatan dan kontribusi fasyankes swasta dalam program TBC nasional, sekaligus memastikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai standar sekaligus memastikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai standar. Besar harapan, dengan adanya kerja sama yang terjalin antara Program Nasional TBC dengan manajemen jaringan RS dapat meningkatkan kontribusi RS yang tergabung dalam Program Nasional TBC.

Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini di lakukan oleh Direktur Jenderal P2P, dengan Direktur PT. Siloam International Hospitals, Tbk serta Direktur PT. Famon Awal Bros Sedaya, Tbk. Dalam sambutan Direktur Jenderal P2P, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan bahwa Percepatan pencapaian eliminasi TBC juga diperkuat dengan Transformasi Sistem Kesehatan. Dengan transformasi sistem kesehatan ini maka dilaksanakan : 1) Perluasan kegiatan penemuan kasus TBC secara aktif dan pasif, 2) Ekspansi penempatan alat Tes Cepat Molekuler agar akses masyarakat pada layanan TBC meningkat dan diagnosis TBC dapat lebih cepat, 3) Perluasan dan peningkatan cakupan layanan terapi pencegahan TBC pada kontak pasien TBC, 4) Penyediaan logistik TBC dalam jumlah yang mencukupi dan berkesinambungan, 5) Peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan TBC, 6) Simplifikasi dan digitalisasi sistem informasi TBC yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan lainnya, 7) Penerbitan SE Wajib Lapor program TBC bagi seluruh fasyankes. Diikuti dengan adanya mekanisme reward berupa pemberian SKP IDI bagi dokter dalam layanan TBC, 8) TBC menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses akreditasi rumah sakit yang dituangkan dalam SE Wajb Lapor, 9) Meningkatnya keterlibatan, kontribusi, komitmen seluruh sektor dan lapisan masyarakat dalam memobilisasi sumber daya dan dukungan kebijakan, serta 10) Pengembangan sistem pengampuan rumah sakit dan stratifikasi layanan TBC sebagai upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat pada layanan TBC yang sesuai standar.

Dalam Penutupnya Pak Dirjen Menyampaikan Harapannya adalah “agar lebih banyak lagi jaringan rumah sakit swasta besar yang akan mengikuti langkah ke-2 jaringan rumah sakit ini” Tutup Maxi. Ia juga mengajak untuk saling bergandengan tangan dan meningkatkan komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergi di antara kita semua guna mewujudkan Eliminasi TBC Tahun 2030. Satukan tekad dan semangat mendukung penanggulangan TBC dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan Indonesia Bebas TBC. (SSH)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >