Pertemuan Validasi Analisis Beban Kerja dan Finalisasi Peta Jabatan Ditjen P2P

Pertemuan Validasi Analisis Beban Kerja dan Finalisasi Peta Jabatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP dan B/BTKLPP, Ditjen P2P Kemenkes RI yang diikuti oleh seluruh peserta dari satuan kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (B/BTKLPP) se-Indonesia, di buka resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA, pada Jumat malam (23/3) di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam laporannya, Kepala Bagian Hukormas, Setditjen P2P Kemenkes RI, Sri Handini, SH., M.H., M.Kes mengatakan bahwa  pertemuan ini merupakan prioritas, karena perbaikan Peta Jabatan dan penyesuaian nomenklatur Jabatan Pelaksana harus segera diselesaikan agar nantinya dapat segera ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan. Sehingga diharapkan dengan dilaksanakan pertemuan ini masing-masing satker dapat memahami dan segera menyusun Peta Jabatan sesuai dengan Bezetting dan Analisis Beban Kerja.

Pemerintah dalam rangka mencapai tujuan nasional membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Untuk itu Pemerintah perlu mendorong kuantitas jabatan fungsional dalam mendukung kinerja birokrasi.

Menurut Sekretaris Ditjen P2P, dr. Asjikin Iman dalam sambutannya bahwa Inpassing merupakan usaha pemerintah untuk memperkuat organisasi melalui jabatan fungsional. Jabatan fungsional tersebut haruslah memiliki keahlian dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan organisasi, sehingga dalam penataan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai sebagaimana diamanatkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 56 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hasil analisis beban kerja nantinya akan dijadikan rumah jabatan yang tertuang dalam bentuk Peta jabatan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar segera melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan inpassing nasional dan selanjutnya dapat menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan fungsional dan uji kompetensi. Inpassing ini berlaku 2 (dua) tahun yakni sejak ditetapkannya Permenpan-RB No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang merupakan pembina jabatan fungsional diharapkan agar segera menyusun tata cara inpassing di instansinya dan selesai pada bulan Desember 2018.

Dalam rangka penyusunan Peta Jabatan UPT, kata, dr. Asjikin Iman, Ditjen P2P telah mengawalinya dengan penyusunan analisis beban kerja (ABK) yang dilakukan pada aplikasi ABK online dan pengisian bezetting pegawai oleh masing-masing satker (KKP dan BTKLPP). Hal ini penting, karena menjadi dasar bagi pegawai yang akan diusulkan untuk inpassing.  Hasil pengisian ABK dan Peta Jabatan selanjutnya di verifikasi oleh Bagian Hukormas Setditjen P2P dan di validasi oleh Biro Hukor Kementerian Kesehatan RI.

Disamping itu, perlu dilakukan pembahasan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP) yang dibutuhkan organisasi sesuai dengan latar belakang pendidikan, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan organisasi serta berdampak pada pola karir pegawai tersebut, ujar dr. Asjikin Iman

Untuk itu, dr. Asjikin Iman berharap agar pada pertemuan ini dapat dihasilkan output yaitu tersusunnya Peta Jabatan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen P2P yang bersifat final dan dapat segera menyelesaikan perubahan nomenklatur Jabatan Fungsional Umum (JFU) menjadi Jabatan Pelaksana (JP), melakukan klarifikasi Bezetting (B) dan kebutuhan (K) pada draft Peta Jabatan di satker masing-masing. Karena Peta jabatan tersebut harus segera ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan yang akan dijadikan dasar dalam pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional melalui inpassing dan Pemenuhan Jabatan Pelaksana.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >