Perjanjian Kerjasama Direktur Jenderal P2P dengan Organisasi Profesi HAKLI

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS Bersama Ketua Umum Pengurus Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) yaitu Prof. Dr. Arif Sumantri, SKM, MKes dan dihadiri oleh Para Direktur/Plt. Direktur di lingkungan Ditjen P2P, Kepala Biro Hukum, Perwakilan Sekretariat Ditjen Kesmas, Para Ketua Tim Kerja. Pada (29/8) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) untuk mendukung pengembangan dan implementasi peningkatan layanan kesehatan lingkungan dalam upaya percepatan pencegahan dan pengendalian penyakit melalui kolaborasi dan integrasi. PKS tersebut yang disaksikan Perwakilan Organisasi Hakli seluruh Indonesia melalui daring.

PKS ini merupakan tanggung jawab kedua belah pihak atas pelaksanaan dan tujuan yang telah diberikan masukan secara bersama kedua belah pihak. Dengan harapan yang sudah terimplementasikan ini dapat menjadi acuan kinerja yang akan dilaksanakan dari kedua belah pihak untuk pengembangan program yang lebih luas dan bermanfaat dengan peningkatan derajat Kesehatan yang optimal.PKS ini disepakati untuk berlaku selama 3 tahun dari sejak ditandatangani pada tanggal 3 Agustus tahun 2022. 

Pada Kesempatannya Dirjen P2P juga di damping oleh Plt. Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes dr. Yudhi Pramono, MARS dan Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes dr. Anas Maruf, MKM hadir secara langsung pada penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) tersebut yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyehatan lingkungan digedung Adhiyatma Kementerian Kesehatan.

Dalam Perjanjian tersebut dapat diketahui agar dapat menjadi bagian dari penerapan konsep kemitraan pentaheliks dan HAKLI yang menaungi tenaga sanitasi lingkungan (TSL) di puskesmas, rumah sakit dan dinas kesehatan baik kabupaten/kota maupun provinsi dapat berkontribusi bagi upaya penyehatan lingkungan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit di Indonesia. PKS antara HAKLI dengan Dit. Penyehatan Lingkungan berupa Kajian kompetensi Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam kontribusi upaya pencegahan dan pengendalian penyakit. Hasil kajian tersebut agar disosialisasikan dan menjadi bahan advokasi kepada pemerintah daerah untuk mendukung pencapaian Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) seperti  SBS (Stop Buang Air Besar Sembarangan, Pengawasan Kualitas Air Minum juga Indikator Kinerja Program (IKP) Kabupaten/Kota yang memenuhi Kualitas Kesling dan percepatan indikator stategis (ISS) Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Dengan ada nya Kerjasama tersebut berharap agar direktorat lainnya di lingkungan Ditjen P2P dapat segera menindaklanjuti kerjasama serupa bersama HAKLI untuk mendukung pencapaian kinerja kita. Tidak dapat dipungkiri bahwa tenaga sanitasi lingkungan berperan serta dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit untuk menuju Indonesia Sehat.(Inang/CRP)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >