Operator Penyusunan Laporan Keuangan dan BMN Ditjen P2P Kemenkes menjadi Harapan untuk Meraih WTP Berkelanjutan

Pada (24/1) Pertemuan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA/B E-1 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahunan Tahun 2022 yang mengundang Tingkat Satuan Kerja Pusat, Daerah dan Dekonsentrasi  secara luring mapun daring. Pertemuan ini dibuka oleh Direktur Ditjen P2P Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.MARS , Ketua Panitia Sesditjen P2P dr. Yudhi Pramono, MARS , Pembukaan tersebut juga didampingin dan dihadiri oleh Ketua Tim beserta kepala Instansi dari lingkungan Ditjen P2P yang ikut menghadiri pertemuan ini. 

Kegiatan pertemuan ini bertujuan untuk menyusun laporan keuangan UAPPA/BE-1 Ditjen P2P Tahunan Tahun 2022 secara tepat waktu, akurat, transparan, paripurna dan akuntabel dengan dihadiri oleh 88 satuan kerja yang menghadiri dalam acara pertemuan tersebut melalui luring dan 8 satuan kerja yang menghadiri secara daring, ada beberapa narasumber dari biro keuangan dan BMN, inspektorat jenderal kemenkes, direktorat akuntansi dan pelaporan keuangan DJPB kementerian keuangan dan direktorat barang Milik Negara DJKN kementerian keuangan.

Perserta yang sebagaian banyak operator persediaan, simak dan saiba dalam pertemuan ini harus mampu menyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahunan Tahun 2022 selagi mampu juga peserta harus memahami peraturan terkait penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Tahunan Tahun 2022.

Hal ini juga disampaikan oleh Sesditjen P2P sebagai Ketua Panitia melaporkan dengan menjelaskan pada tahun ini dapat kami laporkan bahwa reviu oleh APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan atas Laporan Keuangan tidak dilakukan pada tingkat satuan kerja, tetapi peran SKI yang sudah terbentuk dimasing-masing satuan kerja akan mereviu laporan keuangan di satker sendiri. Peran  APIP  hanya akan mereviu untuk tingkat Wilayah, Eselon I dan Kementerian. pertemuan kami juga mengundang Satker UPT yang menjadi sampel Reviu Pengendalian Intern atas Laporan Keuangan (PIPK) TA 2022 yaitu sebanyak 21 Satker dimana PIPK merupakan sistem pengendalian Intern terhadap LK untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tersusunnya LK yang berkualitas, penyusunan LK tanpa PIPK sama halnya LK Satuan kerja yang dinilai disclaimer atau tidak berkualitas.

Direktur Jenderal P2P sebelum memberikan arahan dan juga mengapresiasi kepada operator sebagai penyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara, bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Undang – Undang terkait lainnya, Kementerian Kesehatan pada tahun 2021 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Kementerian Kesehatantelah berhasil memperoleh opini WTP selama sembilan kali berturut-turut sejak tahun 2013 s.d. 2021. 

Dan arahaannya untuk mengingatkan kepada operator pemegang aplikasi dan penyusunan laporan keuangan dan bmn. Memperhatikan Permenkeu No 171/PMK.05/2021 tentang pelaksanaan Sistem Aplikasi SAKTI : 1) Menuntaskan migrasi saldo awal, serta memastikan saldo Neraca per 1 Januari 2022 sama dengan saldo Neraca per 31 Desember 2021 Audited; 2) Telah melakukan tindak lanjut penyelesaian data persediaan dan aset tetap anomali; 3) Melakukan proses pendetilan atas perolehan persediaan, aset tetap, dan aset lainnya; 4) Memastikan data dan saldo piutang per 31 Desember 2021 Audited dapat dilakukan pendetilan pada Modul Piutang; , dikarenakan masih banyak PR yang harus kita semua selesaikan agar Kementerian Kesehatan tetap mendapatkan opini WTP di tahun 2022 ini.

Dengan adanya pertemuan ini, Laporan Keuangan dan BMN Ditjen P2P yang disusun oleh operator, dapat membantu memperjuangkan kementerian Kesehatan untuk meraih WTP “Wajar Tanpa Pengecualian” ditahun 2022. (Crp/Iwn)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >