Penelaahan Usulan Program P2P Satuan Kerja Pusat, UPT dan Dekonsentrasi Tahun 2020

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, pada tanggal 19 sampai dengan 22 Maret 2019 menyelenggarakan E-Planning dengan tema Penelaahan Usulan Program P2P Satuan Kerja Pusat, UPT, dan Dekosentrasi Tahun 2020. Acara tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Arkenso Semarang dihadiri peserta Dinkes Provinsi, BB/TKLPP dan KKP dari Regional Barat.

Arahan Sesditjen P2P yang dibacakan pada pembukaan berisi bahwa, “ dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran program P2P dapat dilakukan lebih cermat dengan mengedepankan program Nasional tanpa mengesampingkan program bidang, termasuk juga dalam menentukan  alokasi anggaran agar mempertimbangkan realisasi dari tahun sebelumnya, hal ini untuk menjaga anggaran agar tidak melebihi batas yang diperlukan.”

Acara menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen RI yang menyampaikan evaluasi program P2P 2018, point-point kebijakan perencanaan tahun 2020 dan sosialisasi penggunaan aplikasi eRenggar sebagai instrumen pengusulan pagu anggaran.

Inti acara berupa reviu usulan pagu anggaran 2020 melalui aplikasi eRenggar yang dilakukan oleh Bagian Program dan Informasi Setditjen P2P bersama 5 Direktoratnya terhadap UPT dan Dinkes Provinsi secara terintegrasi per wilayah. Diharapkan dipertemukannya seluruh perwakilan satker dibawah pembinaan Ditjen P2P di tiap wilayah ini mampu memberikan forum diskusi yang strategis dalam rangka membangun perencanaan kegiatan yang lebih baik, lebih tepat sasaran dan menghindari kegiatan tumpang tindih.

Pada kesempatan tersebut hadir juga Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Bapak dr. Anung Sugihantono,M,kes. Sebagai bentuk pendampingan, beliau memberikan arahan kepada seluruh peserta bahwa 1) Serius  sejak tahap perencanaan harus dilakukan, tidak hanya saat menyusun RKA KL, 2) Merencanakan harus sesuai Tugas Fungsi  Kewenangan, 3) Merencanakan harus berdasar Prioritas , harus disadari tidak semua program bisa menjadi prioritas, 4) Merencanakan secara  detail sejak awal  untuk menghindari  seringnya dilakukan revisi, 5) Kegiatan harus mempunyai daya ungkit untuk pencapaian program nasional, 6) Integrasi dan Efisiensi dilakukan sejak penyusunan Perencanaan, tidak dilakukan melalui proses revisi.

Semoga dengan perencanaan yang baik akan diperoleh hasil yang optimal dan percepatan keberhasilan program pencegahan dan pengendalian penyakit demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >