Peneguhan Pejabat Karantina Kesehatan, Saka Bakti Husada dan PPNS di Lingkungan Ditjen P2P

“Saudara yang telah mengikuti pelatihan Kekarantinaan Kesehatan sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 yang dinyatakan lulus dan memiliki sertifikat telah menyelesaikan Diklat Karantina kesehatan, hari ini akan saya tetapkan menjadi Pejabat Karantina Kesehatan,”ujar Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek saat melakukan Peneguhan Pejabat Karantina Kesehatan dan Apel Siaga Saka Bakti Husada Berpangakalan di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan B/BTKL- PP Serta PPNS di Lingkungan Ditjen P2P, pada (13/4) di Lakespra Saryanto TNI AU Jakarta.

Lebih lanjut, Menkes mengatakan dalam sambutannya bahwa pejabat karantina kesehatan merupakan pejabat fungsional di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang kesehatan serta ditugaskan di instansi kekarantinaan kesehatan di pintu masuk negara dan wilayah.

Pemerintah pusat sejak tahun 2010 sampai dengan 2019 telah melaksanakan pendidikan pelatihan kekarantinaan kesehatan bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), hal ini dilakukan untuk mempersiapkan pejabat karantina kesehatan sebagai penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

Dalam menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan pejabat karantina kesehatan agar melaksanakan kewenangannya sesuai dengan amanat Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yaitu melaksanakan tindakan kekarantinaan kesehatan, menetapkan tindakan kekarantinaan kesehatan, menerbitkan surat rekomendasi deportasi atau menunda keberangkatan kepada instansi yang berwenang serta memberikan rekomendasi kepada kepala dinas kesehatan untuk dilakukan tindakan karantina wilayah jika telah terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, kata Menkes dalam UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan diamanatkan bahwa pemerintah pusat selain menyiapkan Pejabat Karantina Kesehatan di Pintu Masuk Negara dan Wilayah, juga menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Kesehatan.

“Apresiasi saya sampaikan pada segenap PPNS yang hadir pada pagi hari ini, dan untuk selanjutnya saya instruksikan kepada segenap pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian Kesehatan agar segera menyiapkan segala ketentuan hukum dan ketentuan administrasi sehingga untuk pengukuhan Pejabat Karantina Kesehatan di Wilayah maupun PPNS Karantina Kesehatan segera dapat diwujudkan,” ujar Menkes.

Kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas dapat beresiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau penyakit lama yang muncul kembali dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sehingga dituntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor resiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat dan kerjasama Internasional.

Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bertujuan untuk melindungi dari penyakit dan atau faktor resiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), mencegah dan menangkal penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat dan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Untuk itu tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk maupun wilayah harus dilaksanakan secara cepat, tepat dan terintegrasi, dengan mempertimbangkan besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya dan teknik operasional, kedaulatan negara, keamanan, ekonomi sosial dan budaya.

Kegiatan Saka Bakti Husada di bidang kesehatan juga patut kita apresiasi. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah memotivasi terbentuknya pangkalan pramuka Saka Bakti Husada (SBH) di Unit Pelaksana Teknis Ditjen P2P. Saya berharap peran nyata SBH khususnya krida P2P terus ditingkatkan, sehingga dapat mendukung tercapainya program prioritas kementerian kesehatan,” tutur Menkes dikesempatannya

Pada kesempatan yang sama, Menkes juga meneguhkan pangkalan Saka Bakti Husada di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Balai/ Besar Teknik Kesehatan Lingkungan – Pengendalian Penyakit (B/BTKL-PP). Tujuan dibentuknya pangkalan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada tingkat Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan membantu percepatan pencapaian cakupan upaya kesehatan dalam hal ini sebagai pelopor hidup bersih dan sehat dan menjadi kader penggerak pembangunan kesehatan.

Saka Bakti Husada ini adalah wadah bagi anggota pramuka guna menyalurkan minat serta menempa pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan, kegiatan ini juga menimbulkan sikap dan prilaku hidup sehat sehingga menjadi contoh bagi teman sebaya, keluarga dan masyarakat di lingkungannya. Kegiatan ini juga turut meningkatkan jangkauan dan cakupan layanan kesehatan seperti pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat, pentingnya imunisasi, pencegahan HIV/ AIDS/ TB Paru, Malaria dan Pengendalian Vektor.

“Untuk itu saya berharap kepada pengurus Saka Bakti Husada di tingkat UPT dapat bekerjasama dalam mengembangkan dan membina Saka Bakti Husada,”harap Menkes.

Di akhir sambutannya, Menkes berpesan kepada Pejabat Karantina Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan segenap pengurus Saka Bakti Husada. Bagi Pejabat Karantina Kesehatan, Menkes berpesan agar : 1) Menjadi Pejabat Karantina Kesehatan yang amanah, jujur, berintegritas dan berjiwa korsa dalam menyelenggarakan karantina kesehatan baik di pintu masuk negara maupun di wilayah; 2) Meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan lintas program dan lintas sektoral serta pengguna jasa dalam penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan; 3) Menjadi role model yang patut dibanggakan sebagai insan kesehatan dalam melakukan cegah tangkal penyakit maupun faktor risiko kesehatan yang berpotensi KKM; 4) Menjunjung tinggi integritas dan mencegah berbagai upaya kolusi, korupsi dan nepotisme yang berdampak pada penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan; 5) Menjaga selalu kebugaran agar dalam melakukan fungsi to detect, to prevent, dan to respond terhadap ancaman kesehatan masyarakat dapat selalu prima.

Sedangkan untuk para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Menkes berpesan agar : 1) Laksanakan kewenangan sesuai dengan norma standar pedoman dan peraturan kekarantinaan kesehatan; 2) Tingkatkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam penegakan aturan penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan; 3) Jaga diri, jaga teman dan jaga kementerian kesehatan dari hal hal yang dapat merusak citra Kementerian Kesehatan; 4) Bekerjalah dengan semangat ikhlas dan penuh tanggung jawab.

“Untuk segenap pengurus Saka Bakti Husada saya berpesan agar tingkatkanlah peran serta pangkalan-pangkalan Saka Bakti Husada di Kantor Kesehatan Pelabuhan dan B/BTKL-PP seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah. Selain itu, Buatlah kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dengan pendekatan kepramukaan dalam mendukung Germas, serta tetap bugar dan khidmat saat berpuasa,”. Demikian pesan Menkes diakhir sambutannya.