Penandatanganan PK antara Dirjen dan Kepala Satker dilingkungan Ditjen P2P

(10/2) Telah dilakukan Penandatangan Perjanjian Kinerja antara Direktur Jenderal dan Kepala Satuan kerja dilingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disaksikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS dan Sekretaris Ditjen P2P, dr. Yudhi Pramono, MARS.

Perjanjian kinerja merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan akuntabilitas dimana merupakan bagian kegiatan dari Perencanaan Kinerja dalam tahapan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dengan melakukan penandatangan, berarti telah berkomitmen untuk menerima amanah untuk melaksanakan kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.

Perjanjian Kinerja ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, tentang pengelolaan kinerja Pegawai ASN  Kementerian Kesehatan dan Arahan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penambahan Indikator dalam perjanjian Kinerja tahun 2023.

Adapun penambahan indikator untuk Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis adalah 1). Persentase rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang telah tuntas ditindaklanjuti, dengan target 92.5%. 2).  Persentase realisasi anggaran, dengan target 95%. Ujar Sesditjen dalam laporannya.

Perubahan ini sudah memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  Nomor 53 Tahun 2014 Tentang  Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah

Dirjen berharap bahwa Penandatangan revisi Perjanjian kinerja dengan Penambahan indikator ini dapat menjadi perhatian dan menjadi penambah semangat  semua untuk bekerja lebih baik dan berupaya sekuat tenaga untuk mencapai target.

“Saya minta para kepala satuan kerja UPT untuk menjadi prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan pemantauan setiap bulan terhadap indikator yang ada dalam perjanjian kinerja ini dimana hasil pemantauan digunakan sebagai salah satu tools untuk memberikan reward dan punishment” katanya

Terakhir Dirjen mengingatkan untuk lebih meningkatkan lagi kinerja yang belum tercapai agar pada tahun 2023 ini bisa di kejar, sehingga target akhir periode tahun 2024 dapat kita tuntaskan.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >