Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di Lingkungan Ditjen P2P

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional pada Kamis (6/10). Acara dilakukan  secara luring dan daring di Ruang 503, Kemenkes Jakarta.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional di lingkungan Ditjen P2P dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit. Pejabat fungsional yang dilantik berjumlah 77 pegawai di Lingkungan Ditjen P2P terdiri dari 2 pejabat fungsional Sekretariat Ditjen P2P, 1 pejabat fungsional Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, 3 pejabat fungsional Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, 4 pejabat fungsional Direktorat Pengelolaan Imunisasi, 1 pejabat fungsional Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, 1 orang pejabat fungsional Direktorat Penyehatan Lingkungan, 2 orang pejabat fungsional Biro Umum Kemenkes, 3 orang pejabat fungsional di Sekretariat Jenderal Kemenkes serta  60 pejabat fungsional di lingkungan UPT Ditjen P2P.

Dalam arahannya, Sesditjen menyampaikan bahwa pegawai yang hari ini telah resmi dilantik dan disumpah dalam jabatan fungsional, dituntut untuk menjadi Abdi Negara yang taat dan patuh terhadap UUD 1945 serta norma-norma Pancasila.

“Saudara berkewajiban menjaga etika moral, mempunyai kecakapan dan etos kerja yang baik sehingga menghasilkan prestasi yang baik sebagai SDM yang berkualitas dan berintegrasi, khususnya di lingkungan Ditjen P2P.” Ujarnya

Teruslah mengembangkan diri sehingga kinerja Saudara-Saudara semua dapat memberikan kontribusi optimal pada institusi.

Akhir kata, kami ucapkan selamat kepada para pegawai yang dilantik ke jabatan barunya. Semoga kita semua dapat menjadi ASN yang bangga melayani bangsa, bangga melayani masyarakat, serta bekerja menjalankan kewajiban sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK. (nd)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >