Pejabat Eselon 3 dan 4 Kemenkes RI Resmi Menjadi Fungsional

Jakarta, 28 Desember 2020

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin melantik seluruh pejabat eselon 3-4 di lingkungan Kemenkes RI menjadi pejabat fungsional pada Senin (28/12).

Ada sekitar 1.674 pejabat eselon 3-4 Kemenkes yang dilantik menjadi pejabat fungsional baik secara langsung tatap muka maupun virtual. Salah satunya seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. Pelantikan ini merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi sebagaimana mandat Presiden Joko Widodo.

Sehingga, penyederhanaan birokrasi ini menjadi dua level eselon yakni eselon 1 dan eselon 2.

Selanjutnya, usai pelantikan, Menkes Budi menyampaikan dalam sambutannya ada dua tugas prioritas Kementerian Kesehatan yang berhubungan dengan pandemi COVID-19, yakni pemberian vaksin COVID-19 dan pasca pemberian vaksin COVID-19.

“Tugas pertama dalam 6 sampai 12 bulan ke depan yang pertama adalah bagaimana kita bisa melakukan program vaksinasi COVID-19 dengan lancar, cepat, dan merata. Tugas yang dilakukan yang pertama adalah bagaimana kita bisa menjalankan program vaksinasi COVID-19 dan seluruh Indonesia dengan lancar cepat merata,” katanya.

Tugas kedua, lanjut Budi, adalah bagaimana sesudah vaksinasi diberikan. Apakah bagian perawatannya, terkait di rumah sakitnya, juga termasuk membangun sistem kesehatan publik yang lebih siap untuk menghadapi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 ini menjadi bagian yang komprehensif dari penyelesaian masalah pandemi.

“Vaksinasi ini merupakan bagian dari satu kesatuan untuk menyelesaikan masalah pandemi COVID-19.

“Kita berikan waktu dan tenaga yang banyak agar bisa cepat di program pengentasan,” tambah beliau

Berita ini disiarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Gedung Adhyatma, Lt.9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9 Kuningan, Jakarta Selatan 12950.(ADT)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >