Mendudukkan Belanja Perjalanan Dinas

Oleh : Nugroho Budi Utomo
Sekretariat Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

“Itu saya rasa yang akan dipotong ya dana-dana seperti itu, anggaran rapat, perjalanan dinas. Hal-hal seperti itu yang perlu diefisienkan. Apalagi cash flow kita dalam kondisi berat, memang harus dilihat secara detail kalau mau menganggarkan seperti itu, sesuatu harus dilihat secara detail. Sehingga bisa terlihat logis atau tidak logis. Nalar atau nggak nalar” (Jokowi, 2014; pemerintahan.net )

ilustrasi perjalanan dinas

Belanja Perjalanan Dinas Dalam Pagu Kementerian/Lembaga

Sejak awal pemerintahan Jokowi, anggaran perjalanan dinas telah menjadi perhatian dalam penyusunan APBN.

Dalam penyusunan APBN anggaran perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang senantiasa menjadi salah satu hal yang mendapatkan penekanan ketika Surat Bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas tentang pagu belanja Kementerian / Lembaga diterbitkan, baik pagu indikatif, pagu anggaran, maupun alokasi anggaran. Beberapa diantaranya bahkan mendapatkan penekakan khusus.
Sebagai gambaran, dalam Surat Bersama Pagu Anggaran Tahun Anggaran 2019 penekanan belanja perjalanan dinas dalam pokok-pokok belanja K/L disebutkan dengan “melanjutkan efisiensi pada belanja barang dan kebijakan flat policy pada belanja perjalanan dinas, paket meeting, dan honor kegiatan”; pada Surat Bersama Pagu Anggaran tahun 2021 penekanan belanja perjalanan dinas disebutkan dengan “melanjutkan efisiensi dengan menjaga peningkatan belanja barang antara lain pengendalian perjadin, rapat-rapat, honor, dan RDK”, dan pada tahun 2022 penekanan belanja perjalanan dinas disebutkan dengan “penekanan spending better penajaman belanja barang melalui penajaman belanja barang (operasional, perjalanan dinas, paket meeting dan honor)

Perhatian terhadap anggaran perjalanan dinas dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA KL) seolah olah menempatkan anggaran perjalanan dinas dalam posisi strategis dalam RKA KL.

Anggaran perjalanan dinas seolah olah menjadi momok dalam penyusunan RKA K/L. Bahkan bagi masyarakat umum, anggaran perjalanan dinas Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dalam APBN seringkali dipersepsikan negatif dan dianggap sebagai kegiatan “jalan-jalan”

Dalam kerangka penyusunan RKA K/L sebaiknya anggaran perjalanan dinas dengan segala jenisnnya didudukkan dalam kerangka yang tepat sehingga tidak lagi dipersepsikan negatif dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Pengertian Perjalanan Dinas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri disebutkan bahwa perjalanan dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Sedangkan pengertian perjalanan dinas luar negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan ke luar dan/ atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/negara.

Dalam kerangka penganggaran, belanja perjalanan dinas dibagi dalam beberapa jenis sesuai dengan kodefikasi segmen akun pada Bagan Akun Standar yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Jenis perjalanan tersebut untuk perjalanan dinas dalam negeri yaitu: perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, perjalanan dinas dalam kota, perjalanan dinas paket meeting dalam kota, perjalanan dinas paket meeting luar kota. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri terdiri dari perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap dan perjalanaan dinas lainnya.
Pelaksanaan perjalanan dinas, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri harus memegang prinsip perjalanan dinas sebagaimana diatur dalam PMK perjalanan dinas yaitu: dilaksanakan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga, efisiensi penggunaan anggaran, dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalaann dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas.

Jika prinsip perjalanan dinas tersebut dijalankan dengan disiplin dalam penyusunan RKA KL dan dikomunikasikan dengan baik dengan pihak-pihak terkait termasuk ke masyarakat melalui Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan-pembahasan Rancangan APBN semestinya anggapan negatif terhadap anggaran perjalanan dinas tidak lagi muncul.

Perjalanan Dinas Dalam Penganggaran Berbasis Kinerja

Penganggaran Berbasis KInerja sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 90 tentang Penyusunan RKA KL meniktikberatkan pada hubungan
logis antara alokasi anggaran dengan keluaran atau hasil dari kegiatan atau program dan kejelasan penanggungjawab pencapaian kinerja sesuai dengan struktur organisasi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas penggunaan anggaran secara terukur.

Dalam konteks tersebut maka anggaran perjalanan dinas jelas bukanlah suatu keluaran atau hasil dari sebuah kegiatan. Anggaran perjalanan dinas adalah komponen input untuk menghasilkan sebuah keluaran atau hasil kegiatan.

Jadi kata kuncinya adalah keluaran atau hasil kegiatan apa yang akan dicapai dalam penyusunan RKA KL. Menempatkan anggaran perjalanan sebagai tujuan dari penyusunan RKA KL adalah suatu kesalahan.

Ketika misalnya suatu anggaran perjalanan dinas dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dalam melakukan tracing covid-19 semestinya tidak ada yang akan mempertanyakan hal tersebut, Demikian juga ketika petugas kesehatan melakukan perjalanan dinas untuk melakukan imunisasi di daerah terpencil yang tidak mempunyai Puskesmas atau Puskesmas Pembantu, atau ketika misalnya ada kegiatan pelatihan terhadap petugas tracer covid-19 atau juru imunisasi yang dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan. Semua kegiatan tersebut mebutuhkan anggaran perjalanan dinas , baik dalm bentuk perjalanan dinas paket meeting, perjalanan dinas dalam kota ataupun perjalanan dinas biasa. Anggaran perjalanan dinas ini semestinya tidak dipersepsikan negatif jika dikomunikasikan dengan baik dan tidak semata-mata melihat pagu anggaran perjalanan dinasnya saja. Apalagi kegiatan tersebut merupakan komponen utama dalam output pengendalian covid-19 atau pelayanan imunisasi, yang apabila tidak dianggarkan maka dampaknya adalah masyarakat menjadi tidak terlindungi dari covid-19 atau dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.

Dalam contoh diatas memang akan menjadi masalah dan patut dipersepsikan negatif jika misalnya kegiatan kegiatan pelatihan terhadap petugas tracer covid-19 atau juru imunisasi dilakukan di hotel berbintang dan dilaksanakan di luar provinsi. Atau misalnya kegiatan pelatihan didahului oleh pertemuan persiapan oleh panitia pelatihan yang dilaksanakan di hotel berbintang, disisi lain terdapat aula pertemuan yang dapat dimanfaatkan oleh panitia pelaksana kegiatan.

Akan menjadi masalah juga jika kegiatan perjalanan dinas tidak dianggarkan secara proporsional antara komponen utama dan komponen pendukung dalam pencapaian sebuah output. Dalam contoh pelayanan imunisasi diatas, kegiatan pelayanan imunisasi di daerah sulit menjadi komponen utama dan harus teranggarkan dengan cukup, sedangkan kegiatan pertemuan koordinasi pelaksanaan kegiatan ataupun evaluasi pelaksanaan kegiatan merupakan kegiatan pendukung yang anggaran perjalanan dinasnya dapat dilakukan secara efisien dengan memanfatkan teknologi yang ada untuk melakukan kegiatan secara daring. Dengan demikian pengeluaran anggaran perjalanan dinas dalam paket meeting dapat dihemat.

Masalah terkait perjalanan akan timbul jika hasil sebuah kegiatan (output) tidak dirumuskan dengan baik, tidak dilaksanakannya prinsip selektif, dan tidak mempertimbangkan prinsip efisiensi anggaran.

Perjalanan Dinas yang Akuntabel

Perjalanan dinas yang akuntabel harus dimulai dari niat baik untuk menghasilkan output yang baik sesuai tujuan organisasi. Dalam konteks perencanaan anggaran dengan pendekatan money follow program, anggaran perjalanan dinas harus didudukkan dengan tepat pada program yang akan di “difollow” dan bukan sebaliknya (merencanakan perjalanan dinas untuk kemudian dicarikan programnya)

Oleh karena itu akuntabilitas perjalanan dinas harus dimulai dari aspek perencanaan melalui penetapan program yang akan dilaksanakan, strategi pencapain tujuan program, output yang dihasilkan dari pelaksanaan program dan target/volume dari tiap output tersebut. Selanjutnya dilakukan perencanaan anggaran dengan penerapan empat prinsip perjalanan dinas.

Dari aspek pelaksanaan kegiatan, pertanggung jawaban pelaksanaan perjalaan dinas sesuai kegiatan yang dilaksanakan, bukti riil pengeluaran kegiatan, hingga penyusunan pertanggung jawaban keuangan sesuai ketentuan menjadi bagian yang harus dilakukan jika akuntabillitas anggaran perjalanan dinas ingin dicapai dan tidak lagi dipersepsikan negatif.