Oleh : Nugroho Budi Utomo
Sekretariat Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
“Perencanan Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tahun 2022 telah selesai dilakukan. Siapa yang mendapat manfaatnya, bisakah dokumen perencanaan dan anggaran yang telah disusun sesuai redesain sistem perencanaan penganggaran bisa menjawabnya ?”
Redesain Sistem Perencanaan Penganggaran
Sesuai pedoman yang ditetapkan Bappenas dan Kementerian Keuangan, Redesain Sistem Perencanaan Penganggaran disusun dengan tujuan untuk megimplementasikan kebijakan money follow program, memperkuat penganggaran berbasis kinerja, mengurangi tumpang tindih Program dan Kegiatan antar Kementerian/Lembaga, mendorong Kementerian/Lembaga untuk menerapkan value for money dalam proses perencanaan penganggaran, meningkatkan integrasi belanja antar Kementerian/Lembaga, mewujudkan keterkaitan dan keselarasan visi misi Presiden dengan tugas fungsi Kementerian/Lembaga dan daerah, menyusun informasi kinerja penganggaran yang mudah dipahami oleh publik dan mewujudkan keselarasan rumusan program, kegiatan dan output yang mencerminkan real work.
Memperhatikan tujuan tersebut terlihat bahwa perencanaan penganggaran pada akhirnya disusun untuk melayani publik (masyarakat) sesuai dengan visi misi Presiden. Oleh karena itu penyampaian informasi ke publik tentang kinerja perencanaan penganggaran yang disusun oleh Kementerian/Lembaga menjadi hal yang sangat penting.
Dalam konteks penyampaian kinerja ke publik, maka rumusan output atau hasil kerja menjadi kata kunci yang penting. Dalam RSPP output dirumuskan dalam bentuk Klasifikasi Rincian Output (KRO) dan Rincian Output (RO) yang setidaknya harus memenuhi kriteria sebagai berikut: mudah dipahami publik, merupakan real work (konkret), eye catching, merupakan produk akhir pelaksanaan kegiatan, unik, dalam bentuk barang atau jasa dan terkait dengan tugas dan fungsi organisasi.KRO merupakan kumpulan RO yang disusun dengan mengelompokkan atau mengklasifikasian output sejenis.
Sasaran, KRO, dan RO Program P2P
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024, Program P2P dilaksanakan dengan sasaran menurunnya penyakit menular, penyakit tidak memular, serta meningkatnya kesehatan jiwa. Pencapaian sasaran tersebut diukur dengan tercapainya beberapa target indikator pada akhir tahun 2024 yaitu: persentase orang dengan HIV-AIDS yang menjalani terapi ARV (ODHA on ART) dengan sebesar 60 persen, persentase angka keberhasilan pengobatan TBC (TBC Succes Rate) dengan target 90 persen, jumlah kabupaten/kota yang mencapai eliminasi malaria dengan target 405 kab/kota, jumlah kabupaten/kota dengan eliminasi kusta dengan target 514 kab/kota, jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi dengan target 190 kab/kota, jumlah kabupaten/kota yang melakukan pencegahan perokok usia < 18 tahun dengan target 350 kab/kota, Jumlah Kab/kota yang melakukan pencegahan dan pengendalian PTM dengan target 514 kab/kota, persentase kabupaten/kota yang mencapai 80% imunisasi dasar lengkap anak usia 0-11 bulan dengan target 95 persen, jumlah kab/kota yang melaksanakan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan penyalahgunaan Napza dengan target 514 kab/kota, persentase kab/kota yang mempunyai kapasitas dalam pencegahan dan pengendalian KKM dengan target 86 persen, dan jumlah kab/kota yang mencapai eliminasi penyakit infeksi tropis terabaikan dengan target 472 kab/kota.
Untuk dapat mencapai sasaran tersebut, setiap tahun disusun dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran Program P2P yang didalamnya memuat target dan anggaran pada setiap KRO dan RO yang direncanakan.
Sejak diterapkannya RSPP mulai tahun 2021, dalam rangka pencapaian sasaran Program P2P telah dirumuskan beberapa KRO utama yang digunakan untuk mencapai sasaran tersebut yaitu: KRO Koordinasi, KRO Sosialisasi dan Diseminasi, KRO Norma , Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), KRO Sarana Bidang Kesehatan, KRO Pelayanan Publik Lainnya, KRO Pelayanan Publik ke Masyarakat, KRO Data dan Informasi Publik, KRO Pelatihan Bidang Kesehatan, dan KRO Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah. KRO-KRO tersebut selanjutnya dirinci dalam RO-RO sesuai sasaran yang akan dicapai, misalnya RO Layanan Publik Lainnya terkait pengendalian penyakit HIV, RO Layanan Publik Lainnya terkait penyakit TBC, RO Pelatihan Bidang Kesehatan terkait pengendalian HIV, RO Pelatihan Bidang Kesehatan terkait TBC, dan seterusnya dengan pola yang sama.
Distribusi KRO Program P2P
Perencanaan proram P2P tahun 2022 sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana kerja Program P2P terdistribusi ke beberapa KRO sebagai berikut

Dari distribusi KRO tersebut terlihat bahwa KRO penyediaan sarana bidang kesehatan yang mencapai 61persen, disisi lain KRO yang sifatnya untuk pelayanan publik ke masyarakat hanya sebesar 4 persen, dan pelayanan publik lainnya sebesar 13 persen.
Persentase KRO untuk pelayanan publik yang lebih kecil dari kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan pelayanan publik harus dimaknai dengan benar sesuai konsep RSPP, sehingga tidak ditafsirkan bahwa KRO Program P2P tidak berorientasi publik.
Memaknai output dan anggaran Program P2P dalam RSPP
Memperhatikan distribusi persentase penggunaan KRO-KRO Program P2P, jika dilihat besarannya saja tanpa memaknainya dengan tepat maka seolah-olah masyarakat tidak mendapatkan keuntungan sebagaimana telah dirumuskan dalam sasaran program P2P.
Sasaran program P2P telah dirumuskan dengan baik untuk melayani masyarakat, yang dalam bahasa sederhana dapat dimaknai dengan orang yang menderita HIV akan diobati, orang yang menderita TB akan diobati, penyakit malaria, filiariasis, dan kusta akan diberantas, penyakit tidak menular akan dikendalikan, anak-anak akan diimunisasi dan ketika terjadi wabah penyakit masyarakat akan dilindungi.
Memperhatikan begitu saja penggunaan KRO-KRO Program P2P tidak terlihat KRO untuk pengobatan penyakit HIV, tidak terlihat KRO untuk pengobatan TBC, tidak terlihat KRO pemberantasan penyakit malaria, filariasis, dan kusta, tidak terlihat KRO imunisasi anak, termasuk tidak terlihat KRO untuk mengendalikan wabah.
KRO pada Program P2P sebagian besar terlihat hanya untuk koordinasi, sosialisasi, penyusunan peraturan, melayani publik tetapi tidak jelas pelayanannya untuk siapa dan dalam bentuk apa, untuk penyediaan alat dan bahan kesehatan tetapi bukan obat, serta memfasilitasi dan membina pemerintah daerah, disisi lain sasaran yang ingin dituju oleh pelaksanaan Program P2P adalah menurunnya penyakit menular, tidak menular dan meningkatnya kesehatan jiwa.
Masih “beruntung” dalam KRO Program P2P yang dirumuskan terdapat kegiatan yang mencerminkan pelayanan ke masyarakat melalui KRO pelayanan publik ke masyarakat yang didalamnya berisi kegiatan pelayanan kesehatan ke calon jamaah haji, pelayanan deteksi dini penyakit tidak menular pada pegawai di kantor-kantor (institusi),dan pendampingan ibu hamil yang menderita HIV oleh kader kesehatan.
Dalam rencana Kerja Program P2P KRO pelayanan publik ke masyarakat diarahkan untuk untuk melayani 264.833 orang jamaah haji (pelayanan kesehatan sebelum berangkat), pelayanan deteksi dini penyakit tidak menular ke 340.00 pegawai/pekerja, dan pelayanan kesehatan kepada 11.984 ibu hamil oleh kader kesehatan (pendampingan pengobatan). Memperhatikan KRO ini jelas terlihat bahwa masyarakat mendapatkan benefit dari Program P2P.
Untuk memahami benefit yang diperoleh masyarakat dari KRO Program P2P selain pada KRO Layanan Publilk ke Masyarakat perlu dilihat secara luas dari berbagai aspek.
Walaupun perencanaan dan anggaran program Program P2P pada dasarnya disusun untuk melayani publik (masyarakat) sesuai dengan visi misi Presiden, namun dalam prosesnya tetap terikat pada ketentuan terkait lainnya sebagaimana konsep dalam RSPP.
Dalam RSPP perumusan sebuah kinerja (KRO dan RO) selain harus mudah dipahami publik juga harus terkait dengan tugas dan fungsi organisasi, mencerminkan real work dan juga terkait dengan tujuan penerapan RSPP yaitu menghindari tumpang tindih Program dan Kegiatan antar Kementerian/Lembaga.
Dalam konteks tersebut maka sasaran Program P2P dapat dicapai dengan melibatkan Unit Organisasi terkait di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pengobatan ke penderita penyakit akan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Palayanan Kesehatan, penyediaan obat-obatan akan menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Kefarmiasan dan Alat Kesehatan, dan pelaksanaan imunisasi akan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ada di puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.
Dalam konteks RSPP maka penyediaan alat dan bahan kesehatan yang dalam dokumen perencanaan dan anggaran dituangkan dalam KRO sarana bidang kesehatan dimanfaatkan untuk mencegah orang yang sehat tidak tertular penyakit menular melalui penyediaan bahan dan alat deteksi dini.
Dengan dilaksanakannya deteksi dini maka masyarakat dapat mengetahui status kesehatannya secara dini, sehingga pengobatan dapat segera dilakukan jika terpapar penyakit dan keterlambatan pengobatan dapat dihindari. Dengan pemahaman ini maka terlihat bahwa publik (masyarakat) juga mendapatkan benefit dari anggatan Program P2P.
Dalam pelaksanaan deteksi dini penyakit juga dibutuhkan sumber daya tenaga kesehatan yang kompeten dan up to date terhadap kamajuan teknologi, maka wajar jika dialokasikan sejumlah anggaran untuk peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Dengan demikian pada saat pelaksanaan deteksi dini, masyarakat akan mendapatkan pelayaan kesehatan yang berkualitas. Dengan pemahaman ini juga terlihat bahwa publik (masyarakat) juga mendapatkan benefit dari anggaran Program P2P.
Untuk output yang lain dapat dilakukan pemahaman dengan cara yang sama. Dalam hal pelaksanaan imunisasi misalnya, sosialisasi terhadap penggunaan antigen baru perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa imunisasi dengan antigen baru penting dilakukan untuk melindungi masyarakat, apalagi di beberapa daerah penolakan terhadap pelaksanaan imunisasi masih sering dijumpai.
Terkait output fasilitasi dan pembinaan pemerintah daerah, harus dipahami bahwa pelaksanaan program P2P secara nasional di 514 kab/kota memerlukan pengendalian pelaksanaan, memerlukan pengawasan pelaksanaan, dan pada beberapa daerah memerlukan pendampingan langsung, khususnya di daerah terpencil ketika terjadi KLB penyakit. Perencanaan penganggaran pada output juga dilakukan secara berjenjang, tidak hanya oleh Satuan Kerja Pusat tetap juga Satuan Kerja Dekonsentrasi. Dengan pemahaman ini juga terlihat bahwa publik (masyarakat) juga mendapatkan benefit dari anggatan Program P2P walaupun secara tidak langsung.
Output Program P2P Tidak Berdiri Sendiri
Sesuai tujuan dan kriteria KRO yang dikemukakan diatas, pencapaian sasaran program melalui KRO dan RO (output) harus memperhatikan realwork dan tugas fungsi organisasi. Dalam konteks ini maka terlihat bahwa sasaran menurunnya penyakit menular, penyakit tidak menular serta meningkatnya kesehatan jiwa tidak dapat dicapai oleh Ditjen P2P sendiri.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 25 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Ditjen P2 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memperhatikan tugas ini maka sebenarnya real work Ditjen P2P tidak ada yang besentuhan langsung dengan masyarakat dan lebih menekankan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan (turbinwas). Oleh karenanya pencapaian sasaran Program P2P harus didukung oleh semua sektor terkait, khususnya Pemerintah Daerah.
Pada dasarnya ujung tombak pelaksanaan program P2P adalah petugas-petugas kesehatan di daerah baik petugas kesehatan di Puskesmas, di Laboratorium Dearah, atau Fasyankes lain termasuk dukungan dari Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) seperti posyandu, posbindu atau oleh kader-kader kesehatan. Dalam hal pengawasan dan pembinaan teknis petugas-petugas tersebut, keterlibatan petugas Dinas Kesehatan di Kabupaten/Kota juga sangat berperan.
Untuk mendukung upaya pelaksanaan Program P2P melalui petugas-petugas di daerah, sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka dukungan disalurkan melalui mekanisme dana transfer fisik atau non fisik dalam bentuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Dalam BOK “KRO dan RO” juga telah ditetapkan dalam bentuk menu-menu kegiatan untuk mencapai sasaran Program P2P.
Anggaran Program P2P Tetap Berorientasi ke Masyarakat
Melalui pemahaman yang benar maka anggaran Program P2P juga dapat dimaknai dengan benar, sehingga keuntungan yang diperoleh masyarakat juga dapat disampaikan. Demikian juga pemahaman tentang peran masing-masing pihak dalam upaya pencapaian sasaran Program P2P.
Disisi lain, proses perencanaan dan anggaran juga dilakukan dengan ketat dan berlapis dari sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan. Pada saat perencanaan kegiatan keterlibatan Aparat Pengendalian Internal Pemerintah (APIP) telah dilibatkan, demikian juga pada saat pelaksanaan kegiatan audit keuangan dan klinerja juga selalu dilakukan oleh APIP, Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan.