Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan salah satu faktor penting dalam audit keuangan untuk menjamin opini wajar tanpa pengecualian. Ini penting untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah benar-benar akurat. Hal ini juga membantu auditor menilai keandalan laporan keuangan dan memastikan bahwa mereka membuat opini sebaik mungkin. Ketika menyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara, pemerintah harus secara hati-hati mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk akurasi pencatatan yang menyeluruh, kontrol intern untuk menjamin keakuratan data yang tersedia, pengelolaan aset yang efektif, pengawasan yang memadai, dan pemeliharaan tertib dari inventaris. Untuk menjamin akurasi dan pemenuhan standar audit, penting bagi pemerintah untuk mempertahankan prosedur yang berlangsung, termasuk mengatur kebijakan, pelatihan, dan komunikasi serta memperiksa undang-undang dan regulasi yang berlaku. Selain itu, penting untuk menentukan tindak lanjut yang tepat untuk setiap keluhan dan klaim pelanggaran. Saya yakin bahwa jika pemerintah melaksanakan praktik pengelolaan yang baik dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara, opini wajar tanpa pengecualian dapat dicapai dalam audit keuangan.

Bekasi (11/06), yang bertempat di hotel horison ultima Pertemuan Rekonsiliasi dan Reviu Laporan Keuangan UAPPA/B E-I Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Semester I 2023 Tingkat Satuan Kerja Kantor Pusat dan Daerah. Ketua panitia acara pertemuan selaku Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN yaitu Imin Suryaman menginfokan atau melaporkan, pada tahun ini dapat bahwa reviu oleh APIP Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan atas Laporan Keuangan tidak dilakukan pada tingkat satuan kerja, tetapi peran SKI yang sudah terbentuk dimasing-masing satker. Peran APIP hanya akan mereviu untuk tingkat Eselon I dan Kementerian. Peserta pertemuan ini adalah para pelaksana SAIBA dan SIMAK-BMN sebagai penyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara satuan kerja di lingkungan Ditjen P2P berjumlah 62 satker, terdiri dari 61 satker Kantor Daerah, dan 1 satker Kantor Pusat.

Narasumber pertemuan ini berasal dari Biro Keuangan dan BMN, Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPB Kementerian Keuangan dan Direktorat Transformasi dan Sistem Informasi DJKN Kementerian Keuangan.
Pertemuan ini secara daring dan luring yang diresmikan oleh dr. Yudi Pramono, MARS selaku Sekretaris Ditjen P2P, sebelumnya beliau memberi arahan. Beliau mengapresiasi kinerja Bapak/Ibu sekalian dalam penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) serta Undang – Undang terkait lainnya. Beliau juga mengarahkan kepada kepada Peserta selaku Operator Sakti proses penyusunan laporan keuangan, serta mengidentifikasi potensi risiko dan kelemahan yang mungkin ada. Hasil dari audit internal dapat digunakan untuk meningkatkan proses penyusunan laporan keuangan agar lebih baik. Peran Satuan Kepatuhan Internal diharapkan dapat memberikan rekomendasi perbaikan kepada satuan kerja terkait dengan proses penyusunan laporan keuangan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, betapa pentingnya penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara menggunakan Aplikasi SAKTI yang berkualitas dan akuntabel. Satu cara yang sangat penting adalah dengan menggunakan aplikasi yang disebut Sistem Aplikasi Keuangan dan Transaksi Integrasi atau SAKTI. Aplikasi SAKTI merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk menyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara yang akurat dan teliti. Aplikasi ini memiliki built-in analytics, sehingga dapat membantu pemerintah dalam melacak dan menganalisis kegiatan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara.

Tujuan pertemuan ini adalah Peserta mampu menyusun laporan keuangan UAPPA/BE-1 Ditjen P2P Semester I Tahun 2023 secara tepat waktu, akurat, transparan, paripurna dan akuntabel. Pertemuan ini dengan tujuan khusus yaitu Peserta mampu menyusun Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2023, Peserta memahami peraturan terkait penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2023, Peserta mampu melaksanakan penyusunan Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara Semester I Tahun 2023 secara luring dan daring menggunakan teknologi aplikasi.(CRP)