Koordinasi Zoonotic Diseases Action Package (ZDAP)

Zoonotic Diseases Action Package (ZDAP) merupakan salah satu action packages atau perangkat upaya yang disepakati negara-negara yang tergabung dalam forum Global Health Security Agenda (GHSA). Forum ini dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing negara dalam detect, prevent dan respond, yaitu deteksi, pencegahan, dan respon terhadap ancaman kesehatan masyarakat global atau public health threat. Kapasitas yang ditingkatkan mencakup 19 bidang atau technical area, termasuk perangkat penanggulangan Zoonosis atau ZDAP.

ZDAP dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas masing-masing negara dalam penanggulangan zoonosis. Sebab, zoonosis berpotensi menyebabkan KLB/wabah yang dapat meluas menjadi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) bila tidak ditanggulangi dengan tepat dan segera. Terdapat 14 negara yang masuk dalam kelompok ZDAP dan Indonesia merupakan lead country bersama Vietnam dan Senegal. Oleh karena itu pada 17 September 2019 Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI khususnya subdit zoonosis mengadakan Pertemuan Koordinasi Zoonotic Disease Action Package (ZIDAP) GHSA yang dibuka oleh Dirjen P2P, dr. Anung Sugihantono, M.Kes di Depok Jawa Barat. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Kesehatan Hewan, Kementan, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati, Kemen LHK, Direktur Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Asisten Deputi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Asisten Deputi Bidang Agama, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Kabinet, Kepala Pusat Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan, Badan Litbangkes, Direktur Surkarkes, Kemenkes, Direktur P2PTVZ, Kemenkes, Wakil-wakil Kepala Dinas Kesehatan dari 34 Provinsi, dan Wakil-wakil Dinas Pertanian dan Peternakan dari 34 Provinsi, Perwakilan WHO dan FAO.

Dalam sambutannya, Dirjen mengatakan bahwa pada tahun 2017, atas permintaan Pemerintah Indonesia telah dilakukan Joint External Evaluation atau JEE oleh suatu kelompok ahli internasional dimana dimaksudkan untuk menilai kapasitas suatu negara dalam detect, prevent dan respond. Hasilnya, kapasitas Indonesia mendapat nilai 63 % dari nilai kapasitas ideal 100% dan untuk ZDAP sendiri dilakukan penilaian terhadap 3 komponen, yaitu (1) Surveillance System, (2) Veterinary or Animal Health Workforce, dan (3) Mechanism for Responding to Zoonosis and Potential Zoonosis. Hasil penilaian untuk ZDAP adalah 53%, dengan demikian kita harus bekerja keras untuk mencapai nilai tertinggi 100%. Tindak lanjut dari JEE adalah meningkatkan kapasitas dengan menyiapkan National Action Plan for Health Security (NAPHS) untuk diimplementasikan di masing-masing technical area, termasuk ZDAP dengan dukungan sumber daya yang mencukupi tambah Dirjen.

Situasi penyakit zoonosis di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yaitu terjadinya penurunan Kasus suspek dan konfirmasi flu burung pada manusia pada periode 2015 s.d September 2019; tidak ditemukannya kasus positif pes pada manusia pada periode 2007 September 2019; penurunan kejadian Antraks di Indonesia yaitu sebesar 109 kasus pada periode 2015-2018. Selain itu, Indonesia masih mempunyai tantangan rabies dengan daerah potensial kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dengan rata-rata jumlah kasus GHPR sebesar 73.211 kasus GHPR dan kematian rata-rata 107 kematian Rabies per tahun sepanjang 5 tahun terakhir dan masih tingginya jumlah kasus Leptospirosis di Indonesia.

Sejak tahun 2015, penanggulangan Zoonosis telah mengimplementasikan konsep One Health, yaitu keterpaduan langkah dan tindakan secara lintas sektor utamanya Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian LKH, Kemendagri bersama Kemenko PMK. Implementasi One Health perlu lebih ditingkatkan dengan (1) penguatan kapasitas dan sumber daya untuk mendukung detect, prevent, dan respond di masing-masing kementerian/ lembaga, serta (2) peningkatan peran individu, keluarga, dan masyarakat, termasuk kalangan swasta dan dunia usaha.

Saat ini terdapat pedoman peraturan perundangan yang mendukung pencegahan dan pengendalian zoonosis, yaitu : Inpres No. 4 Tahun 2019, Permendagri No. 101 Tahun 2018 serta Pedoman Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga dalam Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru/Berulang. Dengan adanya pedoman ini merupakan panduan bagi masing-masing Lintas Kementerian/Lembaga berperan dalam penanggulangan penyakit yang mengancam keselamatan masyarakat.

Untuk intensifikasi pencegahan dan pengendalian zoonosis, Beliau berharap agar seluruh jajaran kesehatan baik di Pusat maupun daerah dapat meningkatkan kapasitas Tim Gerak Cepat agar pencegahan dan pengendalian KLB Zoonosis dapat dilakukan dengan tepat, segera, dan sebaik-baiknya, serta meningkatkan mekanisme respon dari pusat hingga daerah dengan mengintensifkan jejaring koordinasi lintas program dan lintas sektor dengan pendekatan One Health.

Mari kita lebih giat lagi bekerja secara terpadu dan bersama masyarakat untuk meningkatkan program pengendalian zoonosis, khususnya terkait surveilans terintegrasi dengan jajaran kesehatan hewan dan penguatan mekanisme respon untuk kejadian zoonosis di semua tingkat administrasi ujar Dirjen.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >