Jakarta (22/7) 120 orang peserta yang menjabat sebagai bendahara seluruh satuan kerja yang di lingkungan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian penyakit menghadiri kegiatan pertemuan Konsolidasi Pelaksanaan Anggaran dan Refreshment Bendahara yang bertujuan untuk peningkatan efektivitas pencapaian kinerja dan perbaikan tata kelola penggunaan anggaran. Secara Umum Bendahara terdiri dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, menurut peraturan menteri keuangan nomor 62 tahun 2023, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. sehingga peserta mampu menguasai berbagai regulasi dan peraturan terbaru terkait perbendaharaan yang dapat membantu dalam kinerja di satuan kerja masing – masing.

Ketua Panitia Imin Suryaman melaporkan kegiatan tersebut oleh Sekretaris Ditjen P2P, pelaksanaan kegiatan akan terbagi atas pemberian materi kemudian diskusi bersama para narasumber yaitu biro keuangan dan bmn kemenkes ri mengevaluasi Pelaksanaan Anggaran Kementerian Kesehatan Ditjen P2P TA 2023, direktorat pelaksanaan anggaran dengan Sosialisasi PMK No 62 Tahun 2023, direktorat sistem perbendaharaan dengan Sosialisasi Jabatan Fungsional APK, APBN dan PK APBN serta tata cara perekaman user JF APK, APBN dan JF PK APBN, direktorat PNBP dengan Sosialisasi SSm Pengangkut dan Single Billing, KPPN Jakarta VII dengan Implementasi TTE dan Evaluasi IKPA Kementerian Kesehatan, ANRI dengan mendiskusikan Arsip Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Negara dan Bank Mandiri dengan membicarakan Sistem Perbankan Dalam Kinerja Bendahara.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini resmi dibuka oleh Sekretaris Ditjen P2P dr. Yudhi Purmono, MARS, Sesditjen P2P juga memberikan arahan terhadap para Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Saat ini terbit nya peraturan menteri keuangan nomor 62 tahun 2023 tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, PMK ini menyatukan semua PMK sebelumnya yang terpisah-pisah, disesuaikan PMK ini peran Bendahara dalam pelaksanaan anggaran ditegaskan kembali terkait : simplifikasi pembayaran, moderanisasi pembayaran dan penyempurnaan pengaturan perbendaharaan. Pelaksanaan tugas sebagai Bendahara telah ditetapkan Jabatan Fungsional Bidang Perbendaharaan untuk PPK, PPSPM, Penyusun Laporan Keuangan, Bendahara, dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP). pertemuan ini kita akan memperoleh update informasi terkait jabatan fungsional bidang perbendaharaan untuk mendorong profesionalisme, kinerja dan perkembangan jenjang karir lebih baik. Bendahara pun dapat lebih memahami tanggungjawab, wewenang dan hak yang diperoleh dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan.

UP,TUP,dan LS menjadi salah satu unsur penting proses percepatan penyerapan anggaran. Evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di atas diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran atau IKPA. Nilai IKPA dipengaruhi ketaatan terhadap peraturan pengelolaan keuangan, kesesuian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta aktivitas pengelolaan uang, oleh karena itu peran Bendahara sangat penting.

untuk pencapaian indikator dan juga kita telah rencanakan di dalam Laporan Kinerja adalah melakukan pembinaan perbendaharaan melalui metode pelatihan / refreshment seperti saat ini kepada seluruh Bendahara di lingkungan Ditjen P2P melalui pemaparan dan diskusi aturan perbendaharan terbaru, perpajakan, pengelolaan rekening, pengadministrasian arsip, modernisasi pelaksanaan pelaporan, dan lainnya. penerapan aplikasi Single Submision Pengangkut (SSm) yang diterapkan di pelabuhan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan layanan pelabuhan bagi kapal angkutan kargo internasional sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, dimana proses perizinan yang meliputi Crew Clerence, Cargo Clearence dan Vessel Clearence oleh stakeholder cukup melalui 1 aplikasi. Mengingat periode Tahun Anggaran 2023 tinggal tersisa 4 bulan lagi sehingga kami mengharapkan agar Saudara semua bisa memanfaatkan waktu yang tersisa dengan se efektif mungkin. Untuk kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan segera lengkapi dokumen-dokumennya dan segera selesaikan proses pembayarannya, kami harapkan tidak ada keterlambatan dimulai dari proses pengadaannya, pendaftaran kontraknya, pelaksanaan kegiatannya sampai pada proses pembayarannya. Kalau ada kendala segera berkoordinasi dengan kami dipusat dengat Tim Kerja Keuangan dan BMN serta KPPN Mitra masing-masing.(CRP)