Kemenkes Bersama Organisasi Profesi Kesehatan Perkuat Program Imunisasi Nasional Dengan Pemberian Imunisasi Ganda

Imunisasi merupakan upaya untuk meningkatkan kekebalan secara aktif terhadap suatu penyakit tidak hanya melindungi seseorang tetapi juga masyarakat, dan komunitas atau yang disebut dengan herd immunity. Upaya pencegahan yang paling cost effective dan terbukti memberikan kontribusi yang cukup besar dalam penurunan angka kematian bayi dan balita di Indonesia adalah dengan Imunisasi.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM.,MARS saat membuka Pertemuan secara luring Penguatan Program Imunisasi Bersama Organisasi Profesi (PB IDI, PP IDAI, Satgas Imunisasi IDAI, PB IBI, PPNI, POGI, ITAGI, Komnas PP KIPI, WHO Indonesia, UNICEF Indonesia, dan mitra pembangunan), pada (26/7) di Hotel Grand Melia Jakarta.

Lebih lanjut Dirjen Maxi mengatakan jenis vaksin yang masuk ke dalam program imunisasi yang diintroduksi secara nasional saat ini semakin banyak, antara lain Hepatitis B, BCG, DPT-HB-Hib, Polio Tetes (Oral Polio Vaccine/OPV), Polio Suntik (Inactivated Polio Vaccine/IPV), Campak Rubela, Difteri Tetanus (DT) dan Tetanus Difteri (Td). Selain itu jenis antigen baru yang diintroduksi ke dalam program imunisasi nasional juga semakin banyak sehingga hal ini menyebabkan jumlah suntikan pada imunisasi program yang harus diberikan kepada anak semakin banyak, dan diperlukan pemberian imunisasi ganda pada satu kali kunjungan.

Dalam rekomendasi ITAGI disebutkan bahwa imunisasi ganda aman untuk diberikan dan memberikan manfaat yang sangat baik karena pelayanan imunisasi akan menjadi efisien dimana seorang anak akan segera terlindungi dari beberapa penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) dalam 1 kali kunjungan.

Pemberian imunisasi ganda telah dilaksanakan di banyak negara yang sudah memasukkan berbagai jenis antigen dalam program imunisasi nasional, dan semuanya menunjukkan data keamanan yang sangat baik. Indonesia sendiri telah memperkenalkan pemberian imunisasi ganda secara nasional sejak tahun 2017 yaitu pada jadwal imunisasi DPT-HB-Hib-3 yang diberikan bersamaan dengan imunisasi IPV pada bayi usia 4 bulan.

Selain itu, kata Dirjen Maxi jadwal imunisasi ganda juga ada pada imunisasi lanjutan yaitu pada pemberian imunisasi campak rubela-2 dan DPT-HB-Hib-4 yang diberikan pada anak usia 18 bulan.

Data Kementerian Kesehatan per 14 Juli 2022 menunjukkan bahwa cakupan imunisasi dasar lengkap (IDL) baru mencapai 33,4%, dan cakupan imunisasi pada baduta baru mencapai 28,4%, serta persentase bayi yang mendapat imunisasi antigen baru juga baru mencapai 29%. Capaian ini masih dibawah target yang seharusnya dicapai pada bulan Mei yaitu sebesar 37%.

Salah satu tantangan dari pelakasanaan program imunisasi yang menyebabkan tidak tercapainya target cakupan imunisasi adalah masih adanya keragu-raguan dan perbedaan persepsi ditengah masyarakat, maraknya hoax seputar imunisasi, dan adanya kekhawatiran timbulnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) bagi tenaga kesehatan yang melakukan layanan imunisasi terhadap pemberian imunisasi ganda. Untuk itu menurut Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Ditjen P2P Kemenkes dr. Prima Yosephine, MKM saat menyampaikan laporannya mengatakan keterlibatan dan dukungan penuh dari organisasi profesi kesehatan menjadi sangat penting untuk penguatan dari pelaksanaan program imunisasi di lapangan.

Sehingga output yang diharapkan dari pertemuan ini adalah agar setiap organisasi profesi kesehatan bisa memberikan dukungan sepenuhnya dalam pelaksanaan program imunisasi nasional termasuk dalam pemberian imunisasi ganda sesuai jadwal imunisasi nasional.

dr. Prima berharap agar organisasi profesi kesehatan dapat mengeluarkan surat edaran kepada persatuan dan wilayah serta seluruh anggota untuk mendukung pelaksanaan program imunisasi nasional, mensosialisasikan secara rutin program imunisasi nasional termasuk manfaat dari pemberian imunisasi ganda melalui pertemuan atau sarana komunikasi yang dimiliki oleh setiap organisasi profesi kesehatan, melakukan edukasi dan upaya penyebarluasan informasi yang tepat mengenai imunisasi kepada masyarakat luas.(Adt)

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >