Integrasi Sosialisasi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Frambusia

Penyakit Kusta dan Frambusia masih merupakan masalah kesehatan penting di Indonesia. Sejak tahun 2000 Indonesia dinyatakan telah mencapai status eliminasi kusta dengan angka prevalensi kusta tingkat nasional sebesar 0,9 per 10.000 penduduk. Angka tersebut menurun dari angka prevalensi pada tahun 1981 yaitu 5,2 per 10.000 penduduk. Namun sejak tahun 2001 sampai sekarang, situasi epidemiologi kusta di Indonesia statis dengan angka penemuan penderita kusta baru berada pada kisaran (16.000-18.000) per tahunnya dan masih tingginya trend penderita kusta baru dengan disabilitas tingkat 2 serta proporsi kasus kusta baru anak masih di atas 10%.

Sedangkan untuk frambusia, sampai saat ini masih ditemukan kasus sebanyak 355 kasus baru frambusia pada tahun 2018, jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2017 dengan ditemukannya 1.999 kasus baru. Kasus ini tersebar di 79 kabupaten kota dan 699 desa yang sebagian besar terkonsentrasi di Banten, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Provinsi Papua Barat.

Untuk itu dalam upaya penanggulangan kusta yang dilaksanakan secara terpadu dan menyeluruh telah terbit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta yang perlu disosialisasikan kepada para Pengelola Program Penyakit Kusta dan Frambusia di Dinas Kesehatan Provinsi melalui Pertemuan Integrasi Sosialisasi Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kusta dan Frambusia yang dilaksanakan oleh Sub Direktorat Kusta dan Frambusia Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Ditjen P2P Kemenkes RI, pada tanggal 13 – 16 Agustus 2019 di Bekasi. Permenkes ini perlu di sosialisasikan karena memuat strategi dan kegiatan promosi kesehatan, surveilans, kemoprofilaksis dan penatalaksanaan kusta untuk mencapai eliminasi kusta di Indonesia.

Kepala Sub Direktorat Kusta dan Frambusia, dr. Lily Banonah Rivai, M.Epid dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk mensosialisasikan kebijakan dan upaya program agar Eliminasi Kusta tingkat Provinsi yang selanjutnya akan diikuti dengan eliminasi kusta tingkat kabupaten/kota serta Eradikasi Frambusia dapat tercapai dengan baik.

Dikesempatan yang sama saat membuka pertemuan, pada Selasa malam (13/8) Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes menyampaikan dalam sambutannya bahwasannya agar sejalan dengan target peta jalan WHO, Indonesia mencanangkan target pencapaian Eradikasi Frambusia pada tahun 2019. Untuk mencapai eradikasi frambusia di Indonesia telah diterbitkan Permenkes Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia dan Kepmenkes nomor 496 tahun 2017 tentang penetapan 79 kabupaten/kota di 18 provinsi yang merupakan kabupaten/kota endemis frambusia yang perlu di sosialisasikan juga pada pertemuan saat ini.

dr. Wiendra juga menuturkan sampai dengan tahun 2019 masih terdapat 9 (sembilan) provinsi dan 132 (seratus tiga puluh dua) kabupaten/kota yang belum mencapai Eliminasi Kusta. Pencapaian Eliminasi Kusta pada suatu provinsi tidak selalu berbanding lurus dengan pencapaian Eliminasi Kusta di kabupaten/kota pada wilayah provinsi yang telah mencapai Eliminasi Kusta. Hal ini, kata beliau disebabkan masih terdapat kantong-kantong kusta pada kabupaten/kota di provinsi tersebut yang penularan kusta nya masih tinggi dan masih adanya stigma terhadap penderita kusta. Keberadaan kantong-kantong kusta tersebut pada kabupaten/kota mengakibatkan pencapaian angka prevalensi menuju Eliminasi Kusta di tingkat kabupaten/kota belum dapat terwujud seutuhnya.

Lanjut beliau, Kegiatan Pemberian Obat Pencegahan Massal (POPM) frambusia, surveilans adekuat dan survei serologi frambusia pada anak usia 1 – 5 tahun di kabupaten/kota endemis frambusia juga telah dilaksanakan untuk mencapai eradikasi frambusia. Namun hasil kegiatan POPM di beberapa kabupaten kota cakupannya masih rendah, surveilans frambusia berupa laporan rutin tiap bulan atau laporan nol kasus (zero report) belum semua kabupaten/kota melaporkan dan masih ditemukan kasus positif frambusia di beberapa kabupaten/kota pada kegiatan survei serologi frambusia.

Memperhatikan kondisi ini, dr. Wiendra menekankan dibutuhkan keterlibatan dan komitmen yang kuat dari seluruh sektor mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi dan peran serta masyarakat untuk mencapai eliminasi kusta di tingkat kabupaten/kota dan eradikasi frambusia di Indonesia.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya agar pengendalian penularan penyakit kusta dan frambusia dapat berjalan optimal walaupun menghadapi berbagai tantangan. Upaya Eliminasi kusta dan eradikasi frambusia, kata dr. Wiendra mencakup upaya promotif, preventif, kuratif serta rehabilitatif melalui: 1) intensifikasi deteksi dini ditandai dengan meningkatnya proporsi penemuan kasus kusta baru tanpa cacat, dan memutuskan penularan kusta dengan pengobatan sesuai standar; 2) memperkuat sistim surveilans aktif maupun pasif baik di daerah yang belum dan yang sudah mencapai eliminasi kusta serta di daerah endemis maupun daerah non endemis frambusia; 3) pengobatan tepat waktu, pengawasan minum obat, perawatan diri dan pencegahan kecacatan serta pemberian obat pencegahan bagi orang yang kontak dengan kusta maupun frambusia untuk memutus rantai penularan; 4) meningkatkan pengetahuan masyarakat dan perilaku hidup bersih dan sehat yang akan berdampak pada pemutusan penularan penyakit kusta dan frambusia; 5) ketepatan dan kecepatan pencatatan dan pelaporan kasus kusta maupun frambusia termasuk laporan nol kasus (zero reporting) melalui Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Penyakit.

Kementerian Kesehatan tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Jika terdapat potensi suap atau gratifikasi silahkan laporkan melalui HALO KEMENKES 1500567 dan https://wbs.kemkes.go.id

Berita Terkait lainnya >

Posting Terbaru >